PALANGKA RAYA, Limadetik.com — Komando Resort Militer 102 Panju Panjung telah memusnahkan ratusan senjata api rakitan ilegal yang diserahkan warga di Provinsi Kalimantan Tengah sejak Januari 2017 hingga Mei 2018.
Jenis senjata api rakitan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 139 buah laras panjang dan empat buah pistol, ujar Komandan Korem 102 Panju Panjung Kolonel Arm M Naudi Nurdika usai memimpin pemusnahan senjata apa rakitan di halaman Makorem Palangka Raya, Rabu (2/5/18) Pukul 15:30 WIB.
Dari ratusan senjata api rakitan yang sudah disita pihaknya itu paling banyak berasal dari warga yang telah menyerahkan, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Sukamara. Kemudian untuk di Kabupaten lainnya hanya ada beberapa saja, karena masyarakat yang berada di pedesaan selama ini mengerti akan hukum yang diterima apabila menyimpan senjata tersebut.
“Senjata ilegal ini tidak ada dilakukan penyitaan dari tangan masyarakat, melainkan hasil dari pendekatan persuasif anggota TNI dan Kepolisian agar kiranya senjata tanpa memiliki izin tersebut bisa diserahkan ke pihak yang berwajib,” ucapnya.
Dia juga mengapresiasi kesadaran masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini terkait senjata api rakitan ilegal. Bahkan kesadaran menyimpan atau menggunakan senjata tersebut tanpa izin, bisa dikenakan hukuman penjara serta hukuman tertinggi sesuai undang-undang yang berlaku.
Danrem 102 Panju Panjung ini menyebut senjata api rakitan yang dimusnahkan ini biasa digunakan masyarakat untuk berburu hewan yang berada di hutan. Hanya, dengan kesadaran tinggi masyarakat bahwa senjata tersebut juga dapat membuat kegaduhan wilayah setempat apabila disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Senjata api ada yang dibuat sendiri, ada juga hasil olahan rumahan warga yang berada di desa setempat, namun dengan tujuan untuk berburu. Karena sudah lama tidak digunakan sesuai dengan fungsinya lagi, masyarakat mengaku lebih baik menyerahkannya kepada aparat keamanan setempat. Masyarakat menyerahkan senjata api rakitan itu memang dengan niatnya sendiri dan Masyarakat tidak ada paksaan dari petugas keamanan,” kata Naudi.
Pemusnahan senjata api rakitan ilegal ini turut dihadiri Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Benone Jesaja Louhenapessy dan Ketua Umum Harian Dewan Adat Dayak Kalteng Elia Embang, dan sejumlah pihak lainnya. (Ris/yd)





