SUMENEP, Limadetik.com – Sekitar dua ratus nelayan yang berasal dari Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mendatangi kantor DPRD setempat, Senin (7/5/2018).
Baca: Ratusan Nelayan Talango Luruk DPRD Sumenep
Kedatangan mereka mengadukan persoalan yang selama ini dialami nelayan Pulau Poteran tersebut. Mereka merasa dirugikan dengan adanya nelayan yang berasal dari luar Talango menggunakan alat tangkap “Sarkak”.
“Kami meminta penegak hukum menindak tegas nelayan yang memakai alat tangkap ikan jenis sarkak. Hal ini untuk mengantisipasi perselihan antar nelayan,” kata salah satu perwakilan nelayan selesai audiensi dengan anggota dewan Komisi II, Sunahmanto.
Pihaknya menjelaskan, penangkapan ikan melalui alat tangkap sarkak oleh nelayan luar kecamatan di wilayah perairan Talango sempat berhenti selama empat tahun. Namun, akhir-akhir ini mereka kembali beroperasi. Sehingga cukup meresahkan nelayan setempat.
“Mereka berkeyakinan menangkap ikan menggunakan sarkak diperbolehkan. Padahal, merujuk kepada Permen KP Nomor 71 tahun 2016, bolehnya itu ada ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya, jalur penangkapannya harus di jalur 1B atau di atas dua mil. Terus panjang alatnya tidak lebih dari 2,5 meter. Nah, dua ketentuan ini, mereka langgar semua,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Ludwi Yarsa Pramono yang juga hadir dalam audiensi tersebut berjanji akan menindaklanjuti jika memang ada nelayan yang melanggar aturan.
“Permintaan masyarakat ini akan kami tindak lanjuti. Kami akan terus koordinasi dengan Dinas Perikanan,” tukasnya. (hoki/rud)