Sosbud

Lapas Bondowoso Ajukan Remisi untuk 183 Napi

×

Lapas Bondowoso Ajukan Remisi untuk 183 Napi

Sebarkan artikel ini
Fotor 152879178554335

BONDOWOSO, Limadetik.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso Ajukan Remisi atau pemotongan masa tahanan Nara Pidana (Napi).

Lapas Bondowoso mengajukan Remisi sebanyak 183 Napi, hal ini dilakukan pada tahanan yang masa tahanannya sekitar enam bulan atau lebih.

Dari 183 orang Napi, 144 orang merupakan Remisi Khusus (RK) I diantaranya, 43 orang mendapatkan Remisi 15 hari, 96 orang mendapat remisi 1 Bulan dan 5 orang mendapat Remisi 1,5 Bulan. Sedangkan untuk 39 orang merupakan Remisi Khusus (RK) II, 2 orang diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas dan untuk 1 orang masih menjalani tahanan Subsider.

Hal tersebut disampaikan Kalapas Klas II B Bondowoso Djoko Budi Setianto, bahwa pemberian Remisi tersebut sesuai peraturan Pemerintah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), semua Napi berhak mendapatkan Remisi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

“Secara prosedur kita sudah mengajukan Remisi ini kepada Menkumham, saya berharap dari semua yang kami ajukan bisa diterima. Dalam pengajuan Remisi tersebut kita lebih menitik beratkan kepada Napi yang berkelakuan baik dan mempunyai aktivitas positif di dalam Lapas ” ujar Djoko disela-sela kesibukannya Selasa, (12/6/2018).

Djoko juga menambahkan, bahwa dalam memperingati hari-hari besar Islam seperti Hari Raya Idul Fitri ini sudah Hal Biasa Lapas Bondowoso mengalami peningkatan jumlah pengunjung, jadi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Lapas Bondowoso juga melibatkan peran serta personil Polres dan TNI. (Budhi/yd)