SUMENEP, limadetik.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, perlu meningkatkan kinerjanya. Pasalnya, banyak rumah kos yang ada di Kota Keris ini dijadikan tempat esek-esek.
Berdasarkan data di Dinas Satpol PP Sumenep, terdapat 10 kos yang dijadikan tempat berbuat maksiat. Sehingga, ke 10 kos tersebut mendapat catatan khusus penegak Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Bidang Ketentraman, Penertiban Umum dan Lintas Masyarakat, Dinas Satpol PP, Fajar Santoso, menjelaskan, kos itu tersebar di beberapa titik, diantaranya kos di Desa Pandian, Desa Pangarangan, Desa Babbalan dan Desa Gunggung.
“Kami sering menukan pasangan bukan muhrim berbuat tidak senonoh di kos-kos-an itu saat menggelar razia,” katanya, Rabu (17/7/2019).
Pihaknya mengaku sering mengingatkan para pengelola rumah kos yang sering dijadikan tempat mesum tersebut untuk menjaga anak atau warga yang sewa kos. Tetapi peringatan Satpol PP kurang begitu diindahkan.
Meskipun diakui, rumah kos itu memiliki izin dari pemerintah. Hanya saja disalah gunakan. Misalnya, dalam surat izin kos tersebut sebagai rumah kos laki-laki, tapi yang menghuni justru campur antara laki-laki dan perempuan.
“Harusnya kan penghuninya disesuaikan dengan surat izin yang dikantonginya. Tidak mencampur antara perempuan dan laki-laki,” ucapnya.
Berdasarkan catatannya, sejumlah kos yang kerap dijadikan tempat mesum mayoritas pemiliknya berada di luar Sumenep. Sehingga, para penghuni tidak terkontrol. Rumah kos itu hanya dipasrahkan pada orang atau saudaranya yang ada kabupaten yang memiliki 126 pulau.
“Jika tetap (tidak mengindahkan), kami akan panggil secara langsung para pemilik kos,” tukasnya. (hoki/dyt)