Daerah

Batalkan SP Sulastri, Plt Kadisdik Pamekasan: Mis Komunikasi

×

Batalkan SP Sulastri, Plt Kadisdik Pamekasan: Mis Komunikasi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2019 08 27 at 21.19.52

PAMEKASAN, Limadetik.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pamekasan, Prama Jaya membatalkan dengan menarik kembali Surat Perintah (SP) untuk Sulastri yang sebelumnya beredar ke awak media ditandatangani dirinya pada Tanggal 11 Juli 2019.

Surat Perintah (SP) dengan Nomor 821/1768/432.301/2019 tersebut memerintahkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Sulastri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Disdik Pamekasan sebagai tugas tambahan.

“Sudah ditarik, itu tidak jadi,” akunya, Senin (26/8/19).

Sebagai Plt, Prama mengaku kewenangannya sama dengan Kadisdik, hanya saja tidak boleh merubah Rencana Strategis (Renstra).

“kewenangannya itu sama, kecuali satu hal, tidak boleh merubah rencana strategis, misalnya merubah status Kepegawaian seseorang itu tidak boleh,” tambah dia.

Sementara, diketahui Surat Perintah sebelumnya tertanggal 05 Juli 2019 ditandatangani oleh Eks Kadisdik Moh. Tarsun, telah menugaskan Muzakki selaku Kasi Paud sebagai Plh Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Disdik Pamekasan.

Itu dilakukan Tarsun sebelum jabatan dirinya dimutasi sebagai Kadisdik pada 7 Juli 2019 sebagai asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat daerah kabupaten Pamekasan.

Atas adanya SP baru yang ditandatangani Plt Kadisdik, maka terdapat 2 surat perintah dengan penunjukan yang berbeda, sehingga tumpang tindih.

Namun, mantan Kabag Perekonomian dan SDM Setda Pamekasan ini mencabut surat perintah yang ia keluarkan dengan berdasar pada SP yang dikeluarkan Kadisdik sebelumnya.

“Tetap kok yang menjabat Plh tetap Muzakki,” Terang Prama.

Terpisah Sekda Pamekasan, Totok Hartono, mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Ia berjanji akan mengecek surat perintah yang dikeluarkan Plt Kadisdik yang juga sekdisdik itu.

“Terimakasih informasinya nanti akan kita cek,” terang Totok saat dihubungi per telpon.

Berdasarkan edaran dari BKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang kewenangan PLH dan PLT itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 5 Februari 2016 lalu telah mengirimkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian,” tandas Bima Haria Wibisana kala itu. (ARIF/YT)