Scroll Untuk Membaca Artikel

Berkas Perkara Oknum LSM yang Diduga Lakukan Pungli Segera Dilimpahkan

×

Berkas Perkara Oknum LSM yang Diduga Lakukan Pungli Segera Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini
lsm sumenep

SUMENEP, limadetik.com – Berkas perkara oknum LSM LP-KPK yang diduga melakukan pemerasan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaa Negeri Sumenep, Jawa Timur.

“Berkasnya sudah turun kemarin, besok akan dilimpahkan untuk tahap dua,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Moh. Heri, Rabu (2/1/2019).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Dalam kasus ini Penyidik Polres Sumenep menetapkan sebanyak lima tersangka, yakni inidial MA, IA, AKJ, HH dan AS. Penahan kelima tersangka telah melalui perpanjangan selama satu kali.

“Jadi, kan penyidik disini punya waktu 20 hari, jaksa 40 hari, jadi melalui perpanjangan penahanan satu kali,” bebernya.

Berdasarkan hasil penyidikan lima tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah satu kepala desa di Kota Keris.

Untuk diketahui, Unit Reskrim Polres Sumenep telah mengamankan enam orang yang terlibat dugaan pemerasan pada 6 November 2018. Namun satu orang tidak ditetapkan sebagai tersangka karena statusnya hanya sebagai sopir.

Saat itu Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza dengan nomor Polisi M 1755 VG, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M 6326 WW. Mobil warna putih itu bertuliskan LP-KPK Korcam Sumenep Jatim. (hoki/rud)

× How can I help you?