Bertempat di Pendopo Agung Sumenep, Bupati Fauzi Kukuhkan 330 Anggota BPD
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH.MH akhirnya mengukuhkan 330 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tambahan waktu atau perpanjangan se Kabupaten Sumenep. Sedang 2118 anggota BPD.dikukuhkan dikukuhkan di pendopo Kecamatan melalui daring di waktu yang sama, Selasa (10/9/2024).
Acara perpanjangan sekaligus pengukuhan para Anggota BPD dihadiri juga oleh Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah, Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso, Sekertaris Daerah Edy Rasyiadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Anwar Syahroni Yusuf serta serta tamu undangan lainnya.
“Ada 330 orang Krtua BPD di lantik di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Sedangkan yang di lantik di pendopo Kecamatan melalau daring sebanyak 2118, total semuanya 2448 orang resmi dilantik” kata Kepala DPMD Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf dalam sambutannya.
Ia kemudian merinci dan menyampaikan bahwa ada tiga rincian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang di perpanjang masa jabatannya pada hari Selasa 10 September 2024.
“Jadi ada tiga ketentuan perpanjangan masa jabatan BPD ini, pertama masa bakti 2020 – 2028 sebanya 2432 orang, kemuduan masa bakti 2021 – 2029 sebanya 7 orang dan masa bakti 2022 – 2030 sebanya 9 orang” ungkapnya.
Sementara Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudho dalam Sambutannya mengatakan Selamat dan Sukses kepada 2448 anggota BPD yang resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kepada anggota BPD yang akan bertugas du Desa masing masing, Bupati Fauzi berpesan hendaknya selalu menyerap semua aspirasi dari seluruh Masyarakat di Desa, persoalan terakomodir atau tidak paling tidak sudah di sampaikan di musyawarah Desa atau ke Kepala Desa.
“Jadi aspirirasi apa saja disampaikan ke Kepala Desa harus tersampaikan, jangan sampai todak di sampaikan,” tegas Bupati Fauzi.
Menurut Bupati, menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat di tingkat Desa merupakan tugas dan fungsi pokok dari anggota Badan Permusyawaratan Desa. Sehingga diperlukan komunikasi yang baik dengan Kepala Desa.
“Maka tugas hubungan kerja dengan Kepala Desa harus harmonis, artinya kepentingannya jangan berbeda dengan kepentingan golongan yang di maksud disini adalah yang di ambil.kepentingan bersama atau kepentingan umum yaitu kepentingan Masyarakat di Desa” ungkap Bupati Fauzi.
Terakhir Bupati Sumenep juga memberikan apresiasi kepada Kepala DPMD Kabupaten Sumenep atas prestasinya karena di tahun 2024 di Kabupaten Sumenep tidak ada desa tertinggal apa lagi sangat tertinggal
“Alhamdulillah semua Desa di Kabupaten Sumenep maju semua. Pada tahu 2024 di Kabupaten Sumenep tercatat 92 desa berkembang, 137 desa maju dan 101 desa mandiri pada intinya tidak ada desa tertinggal dan sangat tertinggal,” pungkasnya.