Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

BNNK Sumenep Sasar Wilayah Sampang dan Ringkus Sindikat Narkoba

×

BNNK Sumenep Sasar Wilayah Sampang dan Ringkus Sindikat Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20200310 135820
HR dan RY

SUMENEP, Limadetik.com –  Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep menyasar wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Masuknya BNNK Sumenep ke wilayah hukum Sampang berhasil mengamankan sindikat narkoba berinisial RY (47), warga Dusun Marengit, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, Madura.

Kepala BNNK Sumenep melalui Kasubag Umum Wahyu Purnomo saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa penangkapan tersangka atas dasar pengembangan dari kasus sebelumnya.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Kita tangkap dan amankan RY ini tepat di simpang tiga Pasar Tolenyir, Desa Sokobana, Kecamatan setempat. Dan kedua tersangka tersebut saat ini diamankan di BNN Kabupaten Sumenep, guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan,” katanya, Selasa (10/3/2020).

Penangkapan RY, lanjut Wahyu merupakan hasil pengembangan atas kasus yang sama dan telah ditangkap sebelumnya yakni HR, (45), warga Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep tersebut dilakukan sekira pukul 14.30 Wib disalah satu rumah milik AD (inisial) warga Desa Jaba’an, Kecamatan setempat beberapa waktu lalu.

“Penangkapan RY ini adalah hasil pengembangan kasus yang sama yaitu HR warga desa jabaan yang sebelumnya sudah kita amankan, melalui tim sie pemberantasan seksi brantas BNNK Sumenep” terangnya.

Dikatakan Wahyu, sapaan akrab Kasubag Umum BNNK Sumenep, saat HR berhasil ditangkap pihak BNNK Sumenep langsung melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk ke arah selatan yakni wilayah Sampang. Selain RY, dalam kasus sindikat narkoba ini pihaknya tegas Wahyu juga terus melakukan tindakan memutuskan mata rantai pengedar dan peredaran barang haram di wilayah Sumenep serta dua wilayah di Madura yakni Pamekasan dan Sampang.

“Kami masih terus berusaha melakukan pemutusan mata rantai terkait kasus peredaran narkoba di wilayah Madura yang meliputi tiga wilayah Kabupaten, baik Sumenep, Pamekasan dan Sampang” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, HR ditangkap BNNK Sumenep tepatnya Rabu, 4 Maret 2020 kemarin dan berselang 5 hari setelah itu pihak Tim Sie Berantas melakukan penangkapan terhadap RY warga Sokobana di wilayah Hukum Sampang, Jawa Timur. (yd/red)

× How can I help you?