Brutalisme Anggota Kepolisian Menggerus Kepercayaan Publik
Oleh: Muhamad Rudi
Mahasiswa Institut Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan
_______________________________
OPINI – Kematian Arianto Tawakkal (14), seorang siswa MTsN di Maluku, menjadi pukulan keras bagi nurani publik. Peristiwa yang diduga melibatkan tindakan kekerasan oleh oknum aparat kepolisian tersebut kembali menegaskan persoalan lama: praktik brutalitas aparat terhadap warga sipil, bahkan anak-anak.
Tragedi ini bukan kejadian pertama. Berbagai insiden serupa sebelumnya telah tercatat di sejumlah daerah. Rangkaian peristiwa tersebut secara perlahan namun pasti menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom.
Secara historis, kepolisian dipandang sebagai penjaga keamanan dan penegak keadilan. Namun citra itu kian memudar akibat tindakan segelintir oknum yang menyimpang dari kode etik dan nilai profesionalisme. Alih-alih menjadi simbol perlindungan, aparat justru dipersepsikan sebagai sumber ketakutan di sebagian kasus.
Sejak pemisahan Polri dari TNI pada era Reformasi 1998, publik menaruh harapan besar pada perubahan mendasar—bukan hanya pada struktur kelembagaan, tetapi juga pada paradigma dan budaya kerja yang lebih sipil, humanis, dan akuntabel. Reformasi tersebut semestinya menandai lahirnya wajah kepolisian yang lebih demokratis.
Namun ironi kerap muncul. Ketika warga sipil melakukan pelanggaran, negara terlihat cepat dan tegas bertindak. Sebaliknya, ketika dugaan pelanggaran dilakukan aparat penegak hukum, prosesnya sering dipersepsikan lamban dan kurang transparan. Kesan standar ganda inilah yang memperdalam krisis kepercayaan publik.
Pemecatan atau pemberhentian tidak hormat memang merupakan sanksi penting sebagai bentuk ketegasan institusi. Akan tetapi, langkah administratif semata tidak cukup. Sanksi tersebut tidak dapat mengembalikan nyawa yang hilang, juga tidak otomatis memulihkan rasa aman masyarakat.
Yang lebih mendesak adalah jaminan perlindungan ke depan. Publik tidak hanya membutuhkan konferensi pers atau pernyataan resmi, tetapi kepastian bahwa mekanisme pencegahan akan diperkuat.
Transparansi proses hukum, keterbukaan hasil investigasi, serta reformasi internal yang nyata menjadi prasyarat mutlak pemulihan legitimasi.
Kepercayaan tidak lahir dari kekuasaan yang menekan, melainkan dari konsistensi tindakan.
Legitimasi kepolisian bertumpu pada keyakinan masyarakat bahwa dalam situasi paling genting sekalipun—termasuk bagi anak-anak—aparat hadir untuk melindungi, bukan melukai.
Apabila kegagalan menangani kasus-kasus brutalitas ini terus berulang, rasa aman dapat berubah menjadi kekhawatiran kolektif. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi melahirkan ketidakpercayaan sistemik terhadap penegak hukum.
Peristiwa yang menimpa Arianto Tawakkal tidak boleh dipandang sebagai insiden terpisah atau pengecualian. Ia harus dibaca sebagai alarm keras bagi institusi untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Reformasi yang lebih dalam—meliputi penguatan pengawasan internal dan eksternal, pendidikan etika profesi, serta perubahan kultur organisasi—menjadi kebutuhan mendesak.
Reformasi kepolisian bukan sekadar agenda administratif, melainkan tuntutan etis. Institusi ini harus kembali pada mandat utamanya: menjadi pilar keadilan dan pelindung bagi warga yang paling rentan.
Hanya melalui langkah konkret, transparan, dan konsisten, kepolisian dapat memulihkan citra serta mengembalikan legitimasi di mata masyarakat.












