Bulan Ramdhan, Satreskoba Polres Bangkalan Kembali Bekuk Pengguna Narkoba

×

Bulan Ramdhan, Satreskoba Polres Bangkalan Kembali Bekuk Pengguna Narkoba

Sebarkan artikel ini
20190509 210011

BANGKALAN, limadetik.com — Sat Resnarkoba Polres Bangkalan kembali membekuk seorang berinisiapnDP (21) yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu, Selasa (7/5/2019) kemarin.

Penangkapan pelaku bertempat di kediaman tersangka lain bernama Agus di Jalan Pemuda Kaffa Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur sekira jam 16:00 WIB.

AKP. Puguh Suatmojo, S.H menuturkan petugas dari pihak Polres Bangkalan ketika turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil mengamankan barang bukti satu kantong plastik

“Saat kami (petugas) yang turun ke TKP berhasil menemukan barang haram tersebut yang disimpan dalam 1(satu) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,43 gram” katanya, Kamis (9/5/2019).

“Dan ketika ditangkap tersangka sedang di dalam rumah Agus yang pada waktu itu tidak berada disana” tambahnya.

Atas perbuatanya, pelaku mendekam dalam sel tahanan dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rohman/hlm/yd)