Daerah

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda di Paripurna DPRD Sumenep

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda di Paripurna DPRD Sumenep
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda di Paripurna DPRD Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan nota penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep yang digelar pada Senin, 13 April 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta insan pers.

Dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati KH. Imam Hasyim menyampaikan bahwa nota penjelasan ini bertujuan memberikan gambaran umum, latar belakang, serta tujuan penyusunan tiga Raperda agar dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam pembahasan secara komprehensif, objektif, dan konstruktif.

Tiga Raperda Strategis

Adapun tiga Raperda yang disampaikan meliputi:

1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati menjelaskan, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat, khususnya di bidang kesehatan.

Penyesuaian dilakukan karena penggabungan urusan kesehatan dengan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru, termasuk regulasi Kementerian Kesehatan.

“Penataan kelembagaan tidak hanya berorientasi pada struktur, tetapi juga harus memperkuat fungsi pelayanan publik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat” tegas Wabup Imam saat membacakan sambutan Bupati.

Selain itu, pemerintah daerah juga merencanakan penggabungan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan pemberdayaan masyarakat dan desa guna memperkuat pembangunan berbasis masyarakat.

2. Raperda Penyertaan Modal kepada BPRS Bhakti Sumekar

Raperda kedua berkaitan dengan penyertaan modal daerah kepada Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sektor ekonomi daerah, khususnya dalam mendukung pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor pertanian.

Bupati mengungkapkan, penyertaan modal sebesar Rp3,225 miliar tersebut bersumber dari program Upland Project Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dana ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha di wilayah lahan kering.

“BPRS Bhakti Sumekar memiliki peran strategis dalam mendukung sektor produktif, sehingga perlu diperkuat melalui penyertaan modal daerah,” ujarnya.

3. Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Raperda ketiga difokuskan pada penyempurnaan tata kelola barang milik daerah (BMD) agar lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

Perubahan ini juga menyesuaikan dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat, termasuk regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta memperkuat sistem pengawasan internal.

Selain itu, pengelolaan aset daerah menjadi salah satu fokus perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui perbaikan administrasi dan tata kelola aset.

Harapan Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Menutup penyampaiannya, Bupati dalam sambutan tertulisnya berharap pembahasan tiga Raperda tersebut dapat berjalan lancar melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, serta didukung seluruh elemen masyarakat.

“Semoga seluruh upaya yang kita lakukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumenep dan mendapat ridho Allah SWT,” pungkasnya.

Exit mobile version