Daerah

Buruan Daftar, KPU Sumenep Segera Buka Penerimaan Petugas KPPS Pemilu 2024

×

Buruan Daftar, KPU Sumenep Segera Buka Penerimaan Petugas KPPS Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Buruan Daftar, KPU Sumenep Segera Buka Penerimaan Petugas KPPS Pemilu 2024
Kerua KPU Sumenep Dr Rahbini ditemani Komisioner dan Sekretaris KPU

Buruan Daftar, KPU Sumenep Segera Buka Penerimaan Petugas KPPS Pemilu 2024

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 hanya tersisa beberapa waktu lagi, jika dihitung tersisa 69 hari menuju 14 Februari 2024. Tentu hal ini menjadi sebuah pekerjaan besar bagi para penyelenggara Pemilu, khususnya KPU maupun Bawaslu dan juga TNI-Polri.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Dr. Rahbini menyampaikan dalam satu pertemuan bersama awak media yang dikemas dalam acara Media Gathering di ball room hotel C1 Sumenep. Ia mengatakan, saat ini logistik Pemilu 2024 yang diterimanya sudah mencapai 80 persen.

“Hingga saat ini kita sudah menerima dan mengamankan logistik Pemilu 2024 dikisaran 80 persen. Logistik pemilu yang kita terima berupa kotak dan bilik suara, dan lainnya, untuk kertas suara belum ada, masih nunggu dari KPU Pusat” katanya, Rabu (6/12/2023).

Melihat waktu yang hanya tersisa 2 bulan lebih itu lanjut Rahbini, saat ini pihaknya akan mempersiapkan seleksi penerimaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan kebutuhan puluhan ribu orang yang tersebar di seluruh TPS Pemilu 2024.

“Iya, kita akan segera membuka pendaftaran petugas KPPS sebanyak 27.041 orang yang tersebar di 33. 863 TPS se Kabupaten, jadi kebutuhannya per TPS itu 7 orang” terangnya.

Sementara untuk persyaratan pendaftaran sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, Rahbini menyebutkan minimal usia 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Dengan kebutuhan ini tentunya diharapkan masyarakat bisa ambil bagian untuk ikut melaksanakan Pemilu tahun depan.

“Persyaratan lainnya, yakni para pendaftar harus menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan, meliputi gula darah dan kolestrol. Nanti menunjukan Surat Keterangan (Suket) hasil pemeriksaan, baik di Pustu, Puskesmas, klinik juga bisa maupun di rumah sakit. Persyaratan nya sama daratan dan kepulauan” ungkapnya.

Dikatakan Ketua KPU jebolan PP Annuqayah itu, untuk pendaftar KPPS kemungkinan akan dikenakan biaya cek kesehatan di puskesmas sebesar Rp 50.000, namun demikian pihaknya berharap biaya tersebut bisa lebih kecil.

“Kami masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk biaya pemeriksaan kesehatan bagi para pendaftar KPPS, berharap ada keringanan, syukur – syukur gratis” kelakarnya dihadapan awak media.