Nasional

Cabang BRI Sumenep: MH Sudah Dipecat Awal Maret 2020

×

Cabang BRI Sumenep: MH Sudah Dipecat Awal Maret 2020

Sebarkan artikel ini
IMG 20200311 WA0056
Budi Kurniawan, Supervisor SDM BRI Cabang Sumenep

SUMENEP, Limadetik.com – Kasus penyalahgunaan wewenang oknum karyawan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sumenep, Jawa Timur, berinisial MH atas penggelapan dana nasabah yang mencapai RP 800 juta menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Sumenep khususnya.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Cabang BRI Sumenep melalui Supervisor SDM BRI Budi Kurniawan mengakui bahwa memang benar salah satu oknum karyawannya berinisial MH melakukan penggelapan uang sehingga merugikan uang negara senilai Rp. 800 juta.

“Oknum itu (MH) terhitung 1 Maret 2020 secara resmi sudah dipecat, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Cabang BRI Sumenep. Jadi dia sebenarya sudah eks karyawan bukan lagi berstatus karyawan” terang Budi Kurniawan, Rabu (11/3/2020).

Disinggung terkait dengan keamanan uang nasabah yang ada di Cabang BRI Sumenep, pihaknya mengaku menjamin dan tidak akan ada yang hilang ataupun berkurang.

Baca juga: Gelapkan Uang Nasabah 800 Juta, Teller Bank Plat Merah di Sumenep Masuk Penjara

“Kalau untuk uang nasabah hingga saat ini dan seterusnya kami jamin aman, jadi masyarakat tidak perlu khawatir soal itu. Karena uang yang diambil itu intinya adalah uang kas BRI dan itu semua dia lakukan (Eks karyawan) kami untuk menutupi uang nasabah” jelasnya.

Kini kasus penggelapan tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Dan telah menjebloskan tersangka MH ke lapas Klas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan.

Lanjut Budi, pada kasus penggelapan yang dilakukan eks karyawan BRI tersebut sebenarnya ditemukan dari hasil audit serta ditambah laporan dari sehingga semuanya terbongkar.

“Oleh karenanya kepada nasabah kami meminta, ketika ada kejanggalan dalam transaksi maupun pelayanan karyawannya di bawah, agar segera melapor ke BRI Cabang. Dan pasti akan kita langsung tindaklanjuti,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, modus yang dilakukan oleh tersangka tidak menyetorkan uang nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal itu berlangsung sejak Maret 2018 sampai Desember 2018. (yd/efa)