Headline News

Caleg PBB Kampanye Sebelum Waktunya, APK di Paku ke Pohon, Imbauan Bawaslu Tidak Dihiraukan

×

Caleg PBB Kampanye Sebelum Waktunya, APK di Paku ke Pohon, Imbauan Bawaslu Tidak Dihiraukan

Sebarkan artikel ini
Caleg PBB Kampanye Sebelum Waktunya, APK di Paku ke Pohon, Imbauan Bawaslu Tidak Dihiraukan
APK Caleg PBB di Pamekasan

Caleg PBB Kampanye Sebelum Waktunya, APK di Paku ke Pohon, Imbauan Bawaslu Tidak Dihiraukan

LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah seorang daftar calon tetap DPRD Pamekasan dari daerah pemilihan (Dapil) V (Larangan – Galis – Pademawu) terpasang di beberapa pohon dengan cara di paku.

Selain itu, APK salah seorang caleg partai Bulan Bintang (PBB) yang diduga melakukan kampanye sebelum waktunya tersebut berinisial SF.

Berdasarkan aturan, APK tersebut melanggar pelaksanaan kampanye sebelum waktunya. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung sejak 28 November Tahun 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus menyatakan tengah mendata jumlah pelanggaran yang dilakukan partai maupun calon tetap.

“Sedang proses pendataan jajaran kami,” ucapnya.

Pihaknya memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan penindakan. Namun, jadwal Kampanye telah ditetapkan akan berlangsung mulai 28 November mendatang.

Sementara, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengaku telah mengeluarkan imbauan kepada partai politik peserta pemilu 2024.

“Bawaslu sudah mengeluarkan imbauan kepada parpol. Dalam hal imbauan tidak di indahkan Bawaslu akan mengeluarkan saran perbaikan. Manakala saran perbaikan tidak diindahkan, Bawaslu akan melakukan langkah – langkah penegakan hukum,” tegasnya.

Bawaslu kabupaten Pamekasan hanya memiliki waktu 5 hari kerja untuk segera melakukan penindakan pelanggaran terhadap APK caleg yang berkampanye sebelum waktu yang ditentukan.