Daerah

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Politisi PDIP Sumenep ini Inisiasi Raperda PKDRT

×

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Politisi PDIP Sumenep ini Inisiasi Raperda PKDRT

Sebarkan artikel ini
Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Politisi PDIP Sumenep ini Inisiasi Raperda PKDRT
Nia Kurnia Fauzi saat menjadi pemateri di acara workshop di Uniba

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Politisi PDIP Sumenep ini Inisiasi Raperda PKDRT

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Terjadinya kekerasan terhadap perempuan di Sumenep belakangan ini membuat Politisi perempuan dari Fraksi PDIP DPRD Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, menginisiasi terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Demikian hal itu disampaikan Nia Kurnia Fauzi saat menjadi pemateri dalam acara Workshop dengan tema “Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Ana” di Universitas Bahaudin Mudhary (Uniba) pada Sabtu (19/10/2024).

“Perempuan di Sumenep harus berani bersuara dan mendukung DPRD Sumenep menginisiasi Raperda PKDRT sebagai langkah untuk menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata Nia.

Nia menegaskan, Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, sehingga akan menjadi salah satu rujukan saat terjadi kekerasan yang menimpa seseorang.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih rentan terjadi, baik di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun lembaga pemerintah,” ujarnya.

Itu karenanya, istri dari Calon Bupati Sumenep nomor urut 02 ini juga mengajak masyarakat, terutama aktivis perempuan, untuk meningkatkan sosialisasi mengenai hak-hak perempuan dan anak.

“Pencegahan kekerasan ini membutuhkan peran aktif semua pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Ketua LKKNU Sumenep, Raudlatun, menyambut baik inisiatif tersebut, dan siap memberikan dukungan atas langkah dan inisiasi yang diambil oleh anggota DPRD Sumenep itu.

“Tentu kita sangat mendukung karena Raperda ini penting untuk perlindungan anak dan perempuan. Jika Raperda ini ada, ormas bisa berkolaborasi dengan pemerintah untuk mewujudkan Kabupaten Sumenep yang layak anak,” katanya.

Dia lantas menegaskan bahwa LKKNU akan mengawal inisiatif ini hingga Raperda PKDRT terealisasi sebagaimana yang diharapkan oleh semua kalangan.

“Nanti kami berencana audiensi dengan DPRD untuk menindaklanjuti inisiatif ini, sehingga di tahun 2025 Perda PKDRT bisa diwujudkan, dan akan menjadi pedoman dalam mengambil keputusan atas setiap kekerasan yang menimpa perempuan dan anak” pungkasnya.