Daerah

Dari Hoaks hingga Doxxing, Kejari Sumenep Edukasi Siswa SMAN 1 Lewat JMS

Dari Hoaks hingga Doxxing, Kejari Sumenep Edukasi Siswa SMAN 1 Lewat JMS
Kegiatan JMS di SMAN 1 Sumenep

Dari Hoaks hingga Doxxing, Kejari Sumenep Edukasi Siswa SMAN 1 Lewat JMS

LIMADETIK.COM, SUMENEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus menggencarkan edukasi hukum bagi kalangan pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, penyuluhan digelar di SMAN 1 Sumenep pada Rabu (29/4/2026), dengan melibatkan seluruh siswa-siswi.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.45 WIB hingga 12.25 WIB itu menghadirkan sejumlah narasumber dari Kejari Sumenep. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi, S.H., M.H., bersama Aditya Budi Susetyo, S.H., dan Bambang Aji Purwanto, S.H. Turut hadir pula Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep Rusliy, S.Pd., M.Pd., serta Kepala SMAN 1 Sumenep Sirajum Munir, M.Pd., beserta jajaran guru.

Dalam pemaparannya, Endro menyoroti pentingnya kesadaran hukum di era digital, terutama terkait jejak digital yang kerap diabaikan generasi muda. Ia mengingatkan bahwa apa pun yang diunggah ke internet tidak sepenuhnya bisa dihapus.

“Apa yang kita unggah hari ini pada dasarnya bersifat abadi. Tombol delete tidak benar-benar menghilangkan data secara keseluruhan,” tegasnya di hadapan para siswa.

Ia juga mengungkapkan lima bentuk pelanggaran digital yang marak terjadi di kalangan pelajar, yakni penyebaran hoaks, cyberbullying, ujaran kebencian (hate speech), doxxing, serta penyebaran konten asusila. Minimnya literasi digital dan pemahaman hukum disebut menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran tersebut.

Karena itu, Endro mengimbau para siswa agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Ia menekankan pentingnya menyaring informasi sebelum dibagikan, menjaga etika berkomunikasi di ruang digital, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan.

“Pencegahan dimulai dari diri sendiri—berpikir sebelum memposting, tidak mudah terpancing provokasi, dan sadar akan dampak hukum dari aktivitas di dunia maya,” ujarnya.

Program JMS ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini sekaligus membentuk generasi muda yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.

Pihak sekolah pun menyambut positif kegiatan tersebut. Mereka menilai penyuluhan ini sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi pelajar saat ini, terutama di tengah masifnya penggunaan media sosial.

Melalui kegiatan ini, siswa diharapkan tidak hanya memahami hukum secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.

Exit mobile version