Diahadapn Perwakilan NGO dan Media, Bakesbangpol Sumenep Sampaikan Peraturan Mendagri Tentang LSM juga Perkumpulan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep melakukan sharing informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terlait dengan premanisme yang belakangan ramai diperbincangkan.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah perwakilan dari Non-Governmental Organization (NGO) atau Organisasi Non-Pemerintah, Polres Sumenep Kejaksaan, Kodim 0827, BIN, masyarakat dan Media untuk saling memberikan masukan maupun beberapa petunjuk terkait kegiatan lembaga non profit serta perkumpulan di bawah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain dalam sambutannya menyampaikan permohanan maaf karena baru sempat mengundang sejumlah perwakilan LSM dan lembaga lainnya untuk meminta petunjuk serta sharing berkaitan dengan keberadaan organisasi non pemerintah di Kabupaten Sumenep. Ia pun berjanji akan terus membangun komunikasi dengan semua lenbaga.
“Pertama saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, karena baru tahun ini saya sempat mengajak teman-teman LSM dan lembaga lainnya untuk berbagi informasi sekali meminta seran dan masukan terkair perkembangan dibawah, sebab pada tahun 2024 kemarin kami masih dihadapkan dengan pelaksanaan Pilkada. Jadi saya rasa ini pintu pertama kita untuk selanjut nanti akan bisa bertemu kembali” katanya, Rabu (11/6/2025).
Dia menyebutkan, jika pertemuan tersebut didasari dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2025 tentang LSM, Yayasan maupun perkumpulan agar menyampaikan laporan struktur kepengurusan yang dilengkapi dengan badan hukum atau notaris.
“Data LSM, perkumpulan maupun yayasan untuk Kabupaten Sumenep yang kami terima dari Kumham itu sebabyak 6.500 lebih. Dan yang sudah menyampaikan data kepengurusan serta lain-lainya kepada kami (Bekesbangpol) itu lengkap hingga bulan Mei 2025 baru sekitar 54 lembaga” ungkapnya.
Menurut Dzoel, bagi perkumpulan lembaga lainnya yang masih belum menyerahkan struktur pengurus silahkan dilaporkan kepada kami, atau mau mengurus yang belum berbadan hukum silahkan ke notaris atau juga bisa mengisi formulir di Bakesbangpol, sehingga keberadaannya dapat diketahui oleh pemetintah.
Tentu hal ini lanjut dia, adalah upaya bagaimana kita bersama sama memberikan kenyamanan dan bisa ikut serta membangun Kabupaten Sumenep untuk lebih baik kedepan.
‘Atau kalau memang belum sempat membuat badan hukumnya, bisa jiga silahkna minta surat keterangan, bisa minta ke Mendagri melalui Bakesbangpol. Kita akan mendorong bagi ormas untuk regenerasi atau jika ada pembaharuan pengurus” terangnya.
Pada pertemuan itu, perwakilan Kasat Intel Polres Sumenep dalam padangannya menyampaiakan, data yang dimiliki pihaknya tetap mengacu pada data yang ada di Bakesbangpol, hal yang sama juga disampaikan Kasdim yang mewakili Kodim 0827, hingga saat ini tetap mengacu pada pada di Bakesbangpol.
“Kami di Kodim tetap acuan datanya ke Bakesbangpol, jadi sama apa yang disampaikan tadi oleh pak Kasat intel Polres Sumenep” ujarnya.
Sementara dari pihak perwakilan Media, Wahyudi yang merupakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, meminta agar ada ruang bagi seluruh LSM maupun lembaga lainnya bisa duduk bersama dengan Bakesbangpol untuk menyelsaikan setiap persoalan yang ada untuk kemajuan Kabupaten Sumenep.
“Saya rasa ini penting untuk disikapi, maka penting kiranya pihak LSM dan lembaga lainnya diberikan ruang untuk membahas setiap persoalan di Kabupaten Sumenep. Termasuk membahas persoalan premanisme LSM atau pun lembaga, walaupun hingga saat ini di Sumenep belum ada itu premanisme ornas maupun LSM” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua PWI Sumenep, Syamsul Arifin mengapresiasi pertemuan tersebut, ia pun meminta agar ada pertemuan rutin antara Ormas, LSM dan lembaga lainnya untuk bisa bertemu duduk bersama membahas penting kemajuan pembanguna di Kabupaten Sumenep.
“Mungkin bisa dilakukan pertemuan dengan teman-teman LSM serta yang lainnya. Paling tidak per triwulan atau tiga bulan sekali, ini penting agar arah lembaga non profit ini bisa tertata ikut bersama-sama menjaga Sumenep” pungkasnya.
Untuk diketahui, Permendagri yang relevan dengan LSM adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi dan Layanan Konsultasi di Kementerian Dalam Negeri.
Permendagri 1 Tahun 2025 menekankan integrasi pelayanan administrasi dan konsultasi melalui SIOLA, dan mengatur standar pelayanan publik, manajemen pelayanan, serta survey kepuasan masyarakat.
Permendagri 4 Tahun 2025 mengatur proses persetujuan atau penolakan permohonan izin yang diajukan, termasuk kemungkinan pemberian tarif gratis untuk kegiatan sosial. Permendagri 57 Tahun 2017 dan 56 Tahun 2017 mengatur aspek pendaftaran dan pengawasan ormas dan LSM.