Peristiwa

Dibacok di SPBU Camplong, Pria Asal Sampang Alami Luka Parah, Polisi Buru Pelaku

×

Dibacok di SPBU Camplong, Pria Asal Sampang Alami Luka Parah, Polisi Buru Pelaku

Sebarkan artikel ini
Dibacok di SPBU Camplong, Pria Asal Sampang Alami Luka Parah, Polisi Buru Pelaku
Korban saat dibawa ke rumah sakit

Dibacok di SPBU Camplong, Pria Asal Sampang Alami Luka Parah, Polisi Buru Pelaku

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Warga Camplong digegerkan oleh insiden penganiayaan berat yang menimpa petugas SPBU Hairuddin (29) warga Dusun Gung Dalem, Desa Banjar Talelah.

Ia menjadi korban pembacokan di area SPBU Jalan Raya Camplong, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa yang terjadi pada dini hari itu diduga dilakukan secara berkelompok oleh sejumlah orang. Berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian, salah satu terlapor berinisial (M) diduga kuat menjadi pelaku utama dalam aksi kekerasan tersebut.

Aksi itu berlangsung cepat. Korban tiba-tiba diserang menggunakan senjata tajam jenis clurit hingga mengalami luka serius di bagian kepala belakang, kedua lengan dan punggung tangan kanan. Warga sekitar yang panik segera mengevakuasi korban ke RSUD Sampang untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Menurut pihak rumah sakit, luka yang dialami korban termasuk kategori berat karena banyak mengeluarkan darah. Tim medis langsung memberikan penanganan darurat untuk mencegah kehilangan darah lebih lanjut.

Sementara Plt Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mewakili Kapolres Sampang, AKBP Hartono, membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.

“Benar, saat ini Satreskrim Polres Sampang sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan berat di wilayah Camplong. Korban sudah mendapatkan perawatan medis dan kami masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti di lapangan,” ujarnya.

Eko menegaskan, kepolisian akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. “Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

“Proses penyelidikan terus kami dalami. Kami berupaya mengungkap motif serta memastikan apakah ada unsur perencanaan sebelum penganiayaan terjadi,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku dijerat dengan Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama.

Pihak keluarga korban mengaku sangat terpukul dengan peristiwa ini. Mereka berharap kepolisian bergerak cepat menangkap seluruh pelaku yang terlibat. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Semoga pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” ujar salah satu anggota keluarga korban.