Diduga Salah Satu Organisasi di Sampang Akan Gelar Aksi Susulan, Begini Pernyataan Korlap Aksi Demo Sebelumnya
LIMADETIK.COM, SAMPANG – Diketahui surat pemberitahuan Aksi Demo yang mengatasnamakan salah satu organisasi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur dengan tanggal surat (2/11/2023).
Aksi tersebut merupakan aksi tandingan yang diduga dilakukan oleh pelapor, sebagaimana terlihat dalam surat edaran yang ditandatangani oleh pelapor yang menjadi korlap aksi pada rencana aksi tersebut.
Menyikapi persoalan yang dimaksud, koordinator aksi dari Aliansi Masyarakat dan Simpatisan Desa Gunung Rancak Agus menilai sudah biasa dan dirinya meyakini hal tersebut memiliki tujuan tertentu.
“Itu hal biasa mas, dan saya menilai ini hanya sebagai bagian dari upaya dan skenario menggagalkan aksi kami yang betul-betul murni dari masyarakat Gunung Rancak” ujarnya, Minggu (3/11/23).
Agus juga menilai bahwa hal tersebut hanya sebagai langkah yang dilakukan agar pihak kepolisian mengeluarkan larangan aksi dengan alasan keamanan.
“Bisa jadi kan, yang jelas bagi kami warga desa Gunung Rancak tetap solid bergerak, kami masyarakat tanpa bayaran berangkat dari nurani karena kebenaran,” imbuhnya.
Menurutnya, jika memang selebaran aksi yang beredar dari organisasi itu benar, yang diperlukan adalah bagaimana ketegasan dari pihak kepolisian, dengan melihat beberapa aspek, pertama pihaknya bersurat secara resmi lebih awal.
“Jadi menurut saya yang susulan harusnya bisa dilarang, dengan catatan itupun kalau surat pemberitahuan benar-benar sudah masuk, apalagi kegiatannya lusa” tuturnya.
Agus menambahkan, bahwa nantinya masyarakat bisa menilai yang mana yang aksi bayaran dan yang mana aksi yang betul-betul dari masyarakat desa Gunung Rancak yang notabene nya lebih memahami situasi di Desa.
“Nanti juga bisa kita lihat yang mana aksi yang dilakukan karena nurani, dan mana aksi yang dilakukan karena ambisi, apalagi umpama nantinya memakai massa bayaran dari luar,” paparnya.
Terpisah Moh. Bahri selaku Penasehat Hukum terlapor mengatakan, jika aksi tandingan tersebut diterima oleh aparat penegak hukum, maka jelas tendensi politik, dengan bergeraknya masyarakat sebuah bentuk ketidakpuasan terutama terhadap tanggung jawab dari Bank penyalur yaitu BRI.
“Untuk itu, dalam hal ini kami menyarankan aparat harus bersikap netral dan profesional,” pungkasnya.