Peristiwa

Dikira Orang Gila, Ternyata Perampok

×

Dikira Orang Gila, Ternyata Perampok

Sebarkan artikel ini
Dikira Orang Gila, Ternyata Perampok
Pelaku perampokan di Kabupaten Sumenep

Dikira Orang Gila, Ternyata Perampok

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemilik warung kopi di Sumenep menjadi korban perampokan dengan kekerasan oleh seseorang yang sebelumnya dikira orang gila karena berperawakan kumuh. Peristiwa itu terjadi di depan toko restu ibu Desa Kolor yang berada di jalan Trunojoyo Kecamatan Kota Sumenep.

Diketahui tersangka bernama Rahim (38) warga kampung Kadumekar RT 002 RW 001 Desa Sukamekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wib saat pelapor sedang menjaga toko dan warung kopi miliknya, dimana saat itu Mastoah, teman pelapor menanyakan kepada pemilik toko siapa seseorang laki – laki yang sedang duduk di depan presiden cafe dan tidak mengenakan baju.

Saat itu pemilik toko tidak menghiraukan pertanyaan temannya, karena mengira jika orang tersebut adalah orang gila yang sering lewat depan toko milik pelapor. Dan tidak lama kemudian tiba – tiba seseorang tersebut langsung menghampiri pelapor yang sedang berdiri di pinggir jalan raya depan toko milik pelapor dengan menodongkan sebilah pisau.

“Sembari menodongkan pisau, pelaku meminta uang kepada pemilik toko, melihat kejadian tersebut pemilik toko serta beberapa orang yang berada di toko milik pelapor langsung lari menjauh, namun saat itu laki – laki tersebut terus mengejar pelapor” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Kamis (16/1/2025).

Ketika menodongkan pisau kepada pemilik toko, pelaku tersebut berhasil menjambak rambut pemilik toko dan berusaha mengambil kalung emas yang dipakai pelapor namun saat itu korban terus berusaha agar kalung emasnya tidak diambil yang akhirnya laki–laki tersebut mengambil 1 unit HP yang sedang digenggam oleh pelapor.

“Setelah pelaku mengambil HP dari tangan korbannya, selanjutnya dia masuk ke dalam toko milik korban dan mengambil 1 unit HP serta uang dari dalam warung kopi, kemudian mengambil uang dari dalam toko sembako milik korban, dan pelalu langsung kabur” terang Widi.

Atas kejadian tersebut pemilik toko langsung meminta tolong kepada orang–orang sekitar dan ada yang menghubungi pihak Kepolisian, setelah pihak Kepolisian datang selanjutnya dengan dibantu warga melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dan warga di area sawah sebelah toko DNR. Dan tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) dan 1 Dosbuk HP Merk Samsung Galaxy A35 5G.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 (tiga) tahun penjara” pungkas Humas Polres Sumenep.