OPINI – Dilema Pj Kepala Desa Batu Putih di ujung tanduk, begitulah petikan kalimat sang penulis, berikut redaksinya: Pada tanggal 15 Februari 2023 masa kepimpinan kepala desa batu putih sudah berakhir di tangan pemimpin pilihan rakyat dengan nomor keputusan Bupati Sumenep : 188/38/KEP/435.013/2023 pada tanggal di keluarkan 03 Februari 2023 secara resmi diberhentikan karena akan berakhir masa jabatannya.
Masyarakat Desa Batu Putih per tanggal 15 Februari sudah tidak memiliki pemimpin Desa, di masa itulah berbarengan untuk segera lakukan masa pergantian kepemimpinan yang awalnya kepala Desa yang pilihan rakyat sudah tidak punya kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan dan melanjutkan pembangunan Desa Batu Putih.
Kondisi ini di haruskan untuk segera mencari sosok pengganti Penjabat (Pj) Kepala Desa Batu Putih, masyarakat Desa Batu Putih sudah melakukan musyawarah untuk mencari pengganti sosok pemimpin yang akan memimpin jadi kepala Desa Batu Putih dengan sistem Pj.
Musyawarah ini dari kalangan pemuda, tokoh masyarakat, Kadus,BPD, untuk menemukan kepemimpinan yang baik kedepannya sampai pemilihan kepala Desa serentak dilakukan, dan hasil dari musyawarah ini menjadi bahan pertimbangan kepada Bupati untuk mengambil keputusan yang tepat. Seiring berjalannya waktu masyarakat Desa Batu Putih menunggu keputusan dari Bupati Sumenep.
Pada tanggal 16 februari 2023 Sudah keluar Surat perintah yang di keluarkan oleh Bupati Sumenep dengan nomor surat perintah : 821/72/435.203.3/2023 dengan nama yang memerintah adalah Bupati Sumenep sendiri kepada salah satu PNS pegawai Kecamatan Kangayan yang berbunyi suratnya perintah nya adakah “Melaksanakan tugas lain sebagai penjabat (Pj) Kepala Desa Batu Putih Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep terhitung Mulai tanggal 16 Februari 2023 Sampai dengan dilantiknya Kepala Desa terpilih”. Demikian isi petikan SK Bupati untuk sang Pj.
Dari surat perintah yang dikeluarkan oleh Bupati Sumenep sampai hari ini masyarakat Desa Batu Putih mepertanyakan dasar pertimbangan dalam keputusan surat perintah ini, karena masyarakat Desa Batu Putih meyakini bahwa Bupati Sumenep dapat rekomendasi dari camat Kangayan yang di rekomendasikan 3 nama PNS pegawai Kecamatan Kangayan yang terbaik menurut camat tanpa ada kesepahaman dengan masyarakat Desa Batu Putih, masyarakat Desa Batu Putih sangat menyayangkan rekomendasi yang di keluarkan camat kepada Bupati Sumenep tanpa pertimbangan dan masukkan dari masyarakat Desa Batu Putih yang menurut masyarakat Desa Batu mendengarkan suara rakyat yang nanti akan di pimpin, penilaian-penilaian ini seharusnya bisa dipertimbangkan masukkan masyarakat Desa Batu Putih, tetapi nyatanya tidak di indahkan oleh Bupati Sumenep yang melalui rekomendasi camat Kangayan.
Melihat sosok yang di perintahkan oleh Bupati Sumenep sebagai penjabat Pj desa batu putih masyarakat desa batu putih menilai akan terjadi hal hal yang tidak diinginkan terjadi, perimbangan.
Pertama, masyarakat Desa Batu Putih sampai detik ini tidak ada Pj yang berkunjung secara resmi ke desa batu putih.
Kedua, sampai detik ini tidak ada giat serah terima jabatan, akses dari Pj yang ditunjuk Bupati Sumenep sangat tidak memungkinkan untuk selalu stanbay di balai desa yang melayani masyarakat penuh waktu, di samping itu juga pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi akan mengalami kendala karena pelayanan masyarakat belum tentu langsung ada di tempat dan perkembangan yang sampai hari ini masyarakat Desa Batu sudah mewanti-wanti dalam pengelolaan keuangan Desa.
Kewajiban transparansi akuntabilitas desa akan mengalami kendali, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Batu Putih akan terancam punah, mendengar dan beredar bahwa Pj yang ditunjuk langsung oleh Bupati Sumenep ini ada kontrak politik di tahun 2024 yang akan datang ini.
Masyarakat menilai akan menjadi ancaman dan korban kalau sudah ada kontrak politik yang dilakukan Pj ini ,dan ancaman stabilitas pembangunan dan pemerintahan desa akan terganggu.
Dengan demikian Harapan masyarakat Desa Batu Putih kepada Bupati Sumenep untuk di tinjau kembali surat perintah yang dikeluarkan pada tanggal 16 Februari tersebut dengan mempertimbangkan dan yang di utamakan masukkan dan saran dari masyarakat Desa Batu Putih itu sendiri, karena kekuatan dan kedaulatan ada di tangan rakyat, salam hormat buat bupati Sumenep dan terimakasih.
Penulis: David Kurniawan
(Pemuda Desa Batu Putih)
_____________________________
Catatan: Seluruh isi artikel/opini adalah tanggungjawab penulis sepenuhnya.