Dinamika Hukum Konstitusi Menurut Sudut Pandang Mahasiswa PKn
Oleh : Arwinda Ramadhani
Universitas Negeri Yogyakarta
__________________________________
OPINI – Dinamika hukum konstitusi di indonesia, seperti perjalanan panjang sebuah pohon yang terus menerus menyesuaikan cabang dan rantingnya dengan kencangnya terpaan angin perkembangan di setiap zaman.
Di awali dengan UUD 1945 yang tercipta saat berkobarnya semangat kemerdekaan,tapi sempat “tertekuk“ pada masa orde baru dimana kekuasaan paling mendominasi adalah eksekutif, hingga saat adanya ledakan reformasi 1998 yang disebabkan oleh aksi dari kami para mahasiswa atau yang sering disebut dengan “tragedi Trisakti “ yang mendorong adanya 4 kali amandemen.
Perubahan ini tidak hanya sekedar mengubah saja tapi memperkuat supremasi hukum, membatasi kekuasaan presiden, lahirnya MK sebagai penjaga gerbang konstitusi, dan penegakan HAM yang lebih tegas, meski tantangan seperti fragmentasi Undang-Undang dan rendahnya literasi konstitusional masih mengintai seperti akar yang belum kuat.
Sebagai mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), melihat dinamika hukum konstitusi di Indonesia sebagai sesuatu yang terus berubah dan berkembang, bukan sesuatu yang kaku. UUD 1945 memang menjadi dasar negara, tapi dalam praktiknya harus bisa menyesuaikan dengan kondisi masyarakat yang selalu berubah.
Perubahan-perubahan yang sudah terjadi menunjukkan bahwa Indonesia berusaha memperbaiki sistem ketatanegaraannya agar lebih demokratis, terbuka, dan mampu melindungi hak-hak warga negara. Dari sudut pandang mahasiswa, hal ini tentu menjadi hal yang positif.
Perubahan konstitusi membawa banyak kemajuan, seperti pembagian kekuasaan yang lebih jelas dan meningkatnya peran masyarakat dalam kehidupan politik. Negara terlihat sistem pemerintahan yang lebih adil dan tidak terpusat pada satu kekuasaan saja.
Namun, di sisi lain masih ada perbedaan antara aturan yang tertulis dalam konstitusi dengan pelaksanaannya di kehidupan nyata. Misalnya, penegakan hukum yang belum konsisten atau kebijakan yang kadang dipengaruhi kepentingan tertentu.
Hal-hal seperti ini membuat mahasiswa PKn perlu bersikap lebih kritis dan tidak hanya menerima teori nya saja. Selain itu, dinamika konstitusi juga terlihat dari cara aturan tersebut ditafsirkan oleh lembaga negara. Kadang muncul perbedaan pendapat yang bisa menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Ini menunjukkan bahwa memahami konstitusi tidak cukup hanya dari teksnya, tetapi juga dari bagaimana ia diterapkan dan ditafsirkan dalam situasi nyata. Perubahan konstitusi di Indonesia merupakan bagian dari upaya untuk menyesuaikan sistem negara dengan perkembangan zaman.
Sebagai mahasiswa PKn, penting untuk tidak hanya memahami konstitusi sebagai materi kuliah, tetapi juga sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara. Mahasiswa punya peran untuk ikut mengawasi, mengkritisi, dan menjaga agar nilai-nilai dalam konstitusi benar-benar dijalankan dengan baik demi kepentingan bersama.












