Opini

Dinamika Konstitusi di Indonesia: Antara Norma dan Realita

×

Dinamika Konstitusi di Indonesia: Antara Norma dan Realita

Sebarkan artikel ini
Dinamika Konstitusi di Indonesia: Antara Norma dan Realita
Yosef Teguh Lavito

Dinamika Konstitusi di Indonesia: Antara Norma dan Realita

Oleh: Yosef Teguh Lavito
Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Yogyakarta

___________________________________

OPINI – Konstitusi sering disebut sebagai hukum tertinggi negara. Namun, dalam praktiknya, sebutan ini sering berhenti sebagai slogan. Kita sering melihat bagaimana putusan MK dibacakan, tetapi tidak selalu ditindaklanjuti.

Undang-undang disahkan, tetapi substansinya banyak bertentangan dengan UUD. Bahkan, norma yang telah dinyatakan bertentangan oleh MK secara ajaib muncul kembali dengan rumusan baru.

Sebagai mahasiswa Indonesia, kita belajar bahwa UUD 1945 adalah hukum tertinggi dan fondasi bernegara. Namun dalam praktiknya, dinamika konstitusi menunjukkan jarak antara norma dan realita.

Pasca empat kali amandemen (1999–2002), konstitusi kita sebenarnya sudah cukup progresif: ada penguatan checks and balances, lahirnya Mahkamah Konstitusi, serta jaminan HAM yang lebih tegas. Artinya, masalahnya bukan pada teks, melainkan pada komitmen menjalankannya.

Konstitusi seharusnya bukan hanya dokumen normatif, tetapi sebagai hal yang harus ditaati. Ketika putusan MK tidak dijalankan secara konsisten atau norma yang dibatalkan muncul kembali dengan rumusan baru, konstitusi berubah dari hukum tertinggi menjadi formalitas.

Dampaknya nyata bagi warga negara, ketidakpastian hukum membuat perlindungan hak menjadi lemah dan kebijakan publik berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam situasi ini, yang terancam tak hanya kepastian hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Tantangan terbesar hari ini bukan perubahan pasal, melainkan membangun budaya konstitusional budaya taat pada putusan pengadilan, tidak mengakali norma, dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok.

Sebagai mahasiswa, kita tidak cukup hanya mengkritik. Kita perlu mengawal melalui diskusi, tulisan, dan partisipasi publik yang kritis.

Konstitusi tidak akan hidup jika warga negaranya apatis. Ia hanya kuat jika benar-benar dijadikan batas kekuasaan, bukan sekadar legitimasi.