Daerah

Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek Menargetkan Parkir Tepi Jalan Umum Tahun 2025 Sebesar Rp 5,6 Miliar

×

Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek Menargetkan Parkir Tepi Jalan Umum Tahun 2025 Sebesar Rp 5,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek Menargetkan Parkir Tepi Jalan Umum Tahun 2025 Sebesar Rp 5,6 Miliar

Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek Menargetkan Parkir Tepi Jalan Umum Tahun 2025 Sebesar Rp 5,6 Miliar

LIMADETIK.COM, TRENGGALEK – Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek mentargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir tepi jalan umum pada tahun 2025 sebesar Rp 5,6 miliar.

Rinciannya, Rp 5,5 miliar merupakan parkir berlangganan sedangkan sisanya Rp 137 juta adalah retribusi parkir tepi jalan umum non langganan.

“Ada peningkatan target sekitar Rp 1 miliar dibandingkan tahun 2024 yang mana target kita di kisaran Rp 4 miliar. Alhamdulillah tahun lalu target tersebut bisa tercapai bahkan lebih dari 100 persen,” kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek, Mahendra, Kamis (17/4/2025).

Mahendra optimistis target tersebut bisa tercapai melihat kondisi makro ekonomi Kabupaten Trenggalek yang terus tumbuh sehingga konsumsi masyarakat terhadap kendaraan baru juga meningkat.

Selain itu, adanya kenaikan tarif bersama dengan Perda PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) Kabupaten Trenggalek di akhir tahun 2023 yang diimplementasikan 2024 juga cukup membantu memenuhi target PAD tersebut.

“Retribusi tahunan yang harus dibayar untuk roda dua sebesar Rp 20 ribu dari yang semula Rp 15 ribu lalu roda 4 Rp 40 ribu dari yang semula Rp 30 ribu sedangkan roda 6 sebesar 60 ribu dari semula Rp 40 ribu per tahun,” lanjutnya.

Untuk mengejar target PAD itu, Dishub juga berupaya mengimbau kepada pemilik kendaraan Trenggalek agar membayar pajak kendaraan tahunan tepat waktu.
Berita Terkait

“Dengan membayar pajak kendaraan tahunan otomatis membayar parkir berlangganan juga,” jelas Mahendra.

Lebih lanjut, adanya sejumlah even di Trenggalek baik itu pasar malam di Alun-alun maupun di Pasar Pon secara signifikan tidak banyak membantu capaian PAD tersebut karena kendaraan yang ada didominasi oleh kendaraan plat lokal Trenggalek.

Menurut Mahendra, kendaraan plat nomor Trenggalek seharusnya tidak lagi membayar jika parkir di badan jalan. “Kalau yang parkir di luar badan jalan sudah ada yang mengatur sendiri, bukan kewenangan Dishub,” pungkasnya.