Opini

Disparitas Orientet : Lemahnya Pendidikan Kabupaten Sumenep Tanggung Jawab Pemerintah

×

Disparitas Orientet : Lemahnya Pendidikan Kabupaten Sumenep Tanggung Jawab Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Disparitas Orientet : Lemahnya Pendidikan Kabupaten Sumenep Tanggung Jawab Pemerintah
Nazeh_sm

Disparitas Orientet : Lemahnya Pendidikan Kabupaten Sumenep Tanggung Jawab Pemerintah

Oleh : Nazeh_Sm
Pengurus PSDM FORMASI

___________________________

OPINI – Di era pilkada serentak ini, akan menentukan Kabupaten Sumenep kedepannya dilihat dari visi misi setiap paslon Bupati Sumenep, maka siapapun paslon terpilih diharapkan bisa merealisasikan visi misinya. Dan bisa meningkatkan SDM Kabupaten Sumenep.

Maka pendidikan sangat penting dan hak yang melekat pada semua orang tanpa terkecuali, pemerintah mempunyai peranan dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan yang lebih nyaman,.aman, bahkan sejahtera. Harus memberikan hak yang sepantasnya kepada setiap masyarakat untuk memperoleh pendidikan dan memberikan akses yang mudah serta layak untuk anak-anak mereka.

Sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara/masyarakat berhak mendapatkan pendidikan” (Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, 2002).

Namun, sekarang Sumenep bisa di katakan lemah pendidikan di karenakan kurangnya perhatian serta kurang nya empati terhadap pendidikan. Bahkan Sumenep ini dikatakan masih belum sejahtera jika di lihat dari sisi pendidikannya.

Mengingat dari berbagai problematika Kabupaten Sumenep di tahun 2024 ini cukup miris, dengan maraknya pernikahan dini di kabupaten Sumenep. Melihat data tingginya angka pernikahan dini di Sumenep, seharusnya perlu adanya upaya pemerintah yang tegas terhadap pernikahan dini tersebut. Pernikahan dini tidak sepantasnya di pertahankan.

Tidak hanya itu problematika yang di alami Kabupaten Sumenep maraknya kekerasan seksual, yang bahkan dilakukan oleh seorang pihak pendidik, hal ini menjadi dampak keberlanjutan hingga menimbulkan suatu kekhawatiran masyarakat secara berkelanjutan.

Komnas Perempuan mengungkapkan, bahwa kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di Universitas dengan angka 27%. Kemudian, 19% terjadi di pesantren atau pendidikan berbasis agama islam, 15% terjadi di tingkat SMU/SMK, 7% terjadi di tingkat SMP, dan 3% masing-masing di TK, SD, SLB.

Selain itu maraknya kasus KDRT di Sumenep yang terjadi dalam rumah tangga seseorang mengakibatkan kematian yang sangat tragis. Diatur Pasal 1 UU PKDRT yang seharusnya perempuan ini harus mendapatkan perlindungan dari negara atau pemerintah sekitar, agar terhindar dan terbebas dari kekerasan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajad dan martabat kemanusiaan.

Pada tahun 2024 masih marak aktivitas penambang ilegal. Kegiatan ini dapat merugikan negara, masyarakat, bahkan lingkungan sekitar. Komisi I DPRD Sumenep menginginkan di tahun 2024 ini merupakan awal yang tepat untuk melakukan tindakan pada tambang ilegal, namun kenyataannya pertambangan itu semakin menjadi-jadi di Kabupaten Sumenep.

Dari sekian problematika yang terjadi di Kabupaten Sumenep, seharusnya menjadi suatu bahan evaluasi bagi pemerintahan selanjutnya. Karena mengingat visi misi dari kedua Paslon masih belum ada kaitannya sama sekali dengan peristiwa yang telah terjadi, dari permasalahan di atas justru malah di hiraukan dan tidak di buat bahan kajian oleh pemerintah.

Pendidikan di Kabupaten Sumenep saat ini dinilai masih dibawah standart, sehingga peningkatan mutu kualitas pendidikan belum tercapai. seharusnya instansi terkait betul-betul melakukan pengawasan terhadap mekanisme pendidikan sehingga peran pendidikan di era otoda bisa dirasakan dan menyentuh masyarakat menengah ke bawah. Sangat diharapkan peran Dinas Pendidikan memperhatikan hal itu, agar peningkatan mutu kualitas pendidikan benar-benar tercapai.

Maka solusi utama mengenai problematika di atas perlu kiranya Kab. Sumenep ini meningkatkan literasi yang baik di ruang-ruang pendidikan. Menekankan kepada Kepala Dinas Perpustakaan agar dapat meningkatkan pendistribusian buku yang lebih merata, juga harus dapat meningkatkan akses perpustakaan yang lebih banyak, menekankan kegiatan yang nantinya mendorong meleknya literasi.