Headline News

Dituduh Mencuri Sepeda Motor, Seorang Tukang Becak Warga Tanggumong Lapor Polisi

×

Dituduh Mencuri Sepeda Motor, Seorang Tukang Becak Warga Tanggumong Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Dituduh Mencuri Sepeda Motor, Seorang Tukang Becak Warga Tanggumong Lapor Polisi
FOTO: Dul Sawi di dampingi putrinya Imroatus Sholehah saat mendatangi Mapolres Sampang.

Dituduh Mencuri Sepeda Motor, Seorang Tukang Becak Warga Tanggumong Lapor Polisi

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Hati-hatilah menuduh tanpa bukti, karena tuduhan tanpa disertai barang bukti yang cukup, bisa terancam dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

Seperti halnya yang dialami Dul Sawi (68) Warga Tanggumong Sampang, harus menerima tuduhan mencuri I unit sepeda motor milik salah satu warga setempat berinisial AR dan MR.

Atas tuduhan itu AR dilaporkan ke Polres Sampang oleh tetangganya yang bernama Dul Sawi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan cara melontarkan kata-kata tuduhan bahwa pria berusia 68 tahun itu telah mencuri sepeda miliknya.

Tudingan tersebut langsung diadukan ke pihak Aparta Penegak Hukum (APH) oleh Dul Sawi yang di dampingi putrinya Imroatus Sholehah pada Kamis (18/5/2023) Sekira pukul 09.00 Wib di Mapolres Sampang.

“Kedatangan kami ke Polres Sampang untuk melaporkan orang yang telah mencemarkan nama baik bapak saya, kami sekeluarga tidak terima tuduhan itu, apa lagi tanpa berdasarkan barang bukti,” tutur Sholeha yang merupakan putri dari Dul Sawi.

Untuk diketahui tindakan pidana pencemaran nama baik telah diatur dalam pasal 310 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dan melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500″.