Scroll Untuk Membaca Artikel

Dituntut 3 Tahun Penjara, Nenek Pengedar Zenith Meneteskan Air Mata

×

Dituntut 3 Tahun Penjara, Nenek Pengedar Zenith Meneteskan Air Mata

Sebarkan artikel ini
Fotor 15295810433154

BANJARMASIN, Limadetik.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut terdakwa Aminah (63) warga Jl. Veteran  Kel. Kuripan Banjarmasin, 3 tahun penjara. Wanita lansia itu dianggap bersalah memiliki ribuan psikotropika golongan IV.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara, denda sebesar Rp.200 juta subsider enam bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Yudi Iswanto saat sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis, (21/6/2018).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Pada sidang tuntutan kali ini Aminah yang tidak didampingi kuasa hukumnya tampak menetaskan air mata. Padahal, pada sidang sebelumnya, ia tampak tegar saat mendengar tuntutan JPU.

JPU Yudi menuturkan, Nenek Aminah ditangkap polisi dirumahnya karena menyimpan obat daftar G. Ribuan pil berhasil disita anggota Unit 1 dari tangan terdakwa. Diantaranya 1.000 butir tablet warna ungu yang diduga pil Leksotan,  psikotropika golongan IV, 1.558 pil koplo  dan 2.068 tablet warna kuning Dextromethorphan serta 259  butir tablet warna kuning yang salah satu sisinya berlogo III.

Selain itu, Polisi juga menyita  223 butir tablet warna putih berlogo huruf Y, 69 butir tablet  PCC, dan 56 tablet berlogo huruf TF dan GG. 13  butir tablet warna putih bertuliskan ZN, 44 butir tablet warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan Zenith serta 90  butir tablet warna putih logo SL dan 12  butir tablet warna putih bertuliskan SAMCO.

“Selain itu ada juga uang sebesar Rp. 1.050.000 hasil menjual obat obatan itu. berdasarkan pengakuannya, Terdakwa terpaksa menjadi pengedar obat terlarang itu karena tidak mempunyai pekerjaan lagi. Tapi kan tetap salah dia kalau yang dijualnya jenis narkoba,” ujar Yudi kepada Limadetik.com usai persidangan. (Edoz/yd)

× How can I help you?