SUMENEP, limadetik.com – Dua warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditangkap Satreskoba Polres setempat gara–gara memiliki sabu seberat 1,88 gram, Selasa (23/7/2019).
Keduanya itu bernama Risman Dani (36), warga Dusun Kolor, Desa Beringin, dan Yanto (35), warga Dusun Kolor, Desa Beringin, Kecamatan Dasuk, yang berdomisili di Dusun Laok, Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, polisi meringkus kedua tersangka pada Selasa (23/7/2019), sekira Pukul 14.00 WIB, di dalam kamar rumah milik tersangka Risman Dani.
“Dalam perkara ini, Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah gantungan kunci kontak warna coklat berisi sobekan tisu warna putih terdapat 2 bungkus plastik klip kecil berisi 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram,” terang Widi, Rabu (24/7/2019).
Kemudian, sambung perempuan yang juga menjabat Kepolsek Kota, 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 1,34 gram dan 0,18 gram.
“Jadi total berat keseluruhan Narkotika jenis sabu 1,88 gram,” bebernya.
Selain itu, diamankan pula uang tunai senilai Rp. 100.000, 2 (dua) buah Hand Phone (HP) warna hitam dan putih serta seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol kaca, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca.
Tertangkapnya dua tersangka itu berkat informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka Risman sering dijadikan tempat melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
Penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep dilakukan secara intensif, dan diketahui dua tersangka itu berada dalam satu rumah. Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan terhadap para tersangka.
“Kedua tersangka bakal diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (hoki/dyt)