Hukrim

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Stresnarkoba Polres Sumenep

×

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Stresnarkoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Stresnarkoba Polres Sumenep
Dua pengedar sabu diamanakan

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Stresnarkoba Polres Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 20.45 WIB. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, serta di rumah salah satu terduga di Kecamatan Rubaru.

Dua tersangka yang diamankan berinisial M. Sutikno (41), warga Desa Gunung Kembar, dan Bunaton (41), warga Desa Tambaksari. Dari tangan M. Sutikno, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Kepada petugas, M. Sutikno mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari Bunaton.

Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap Bunanto di teras rumahnya pada waktu yang sama. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 330 ribu yang diduga hasil transaksi.

Seluruh barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Plt. Kasi Humas AKP Widiarti membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan kecil yang beroperasi di wilayah pedesaan.

“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Widiarti.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.