Dugaan Pelanggaran di Tambak Udang, Pansus DPRD Sumenep Temukan Sederet Persoalan
LIMADETIK.COM, SUMENEP — Dugaan pelanggaran di sejumlah tembak udang, baik di kepulauan maupun.di daratan ditemukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep menemukan sederet persoalan sebagai bukti adanya ketidakberesan.
Temuan tersebut diperoleh setelah Pansus saat melakukan serangkaian inspeksi lapangan sejak pekan lalu. Dan menemukan sejumlah tambak udang yang dinilai memiliki masalah serius, pada Selasa 9 Desember 2025.
Ketua Pansus, Akhmadi Yazid mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian izin lingkungan, pemanfaatan lahan hingga tidak terpenuhinya standar pengelolaan limbah.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa beberapa tambak beroperasi tidak sesuai dokumen izin. Termasuk IPAL yang sangat tidak sesuai” tegasnya.
Dampak Lingkungan Jadi Sorotan
Selain persoalan perizinan, Pansus menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambak udang. Beberapa titik diduga membuang limbah langsung ke perairan sekitar tanpa pengolahan memadai, sehingga mengancam ekosistem dan nelayan setempat.
Warga di area terdampak juga mengeluhkan penurunan kualitas air serta berkurangnya hasil tangkapan ikan. Pansus menilai hal ini sebagai indikasi bahwa pengawasan teknis dari dinas terkait belum optimal.
DPRD Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Pansus DPRD Sumenep merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh, serta memberikan sanksi kepada tambak yang terbukti melanggar aturan.
“Sektor budidaya udang memang penting bagi ekonomi daerah, namun tidak boleh dibiarkan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Yazid
Perusahaan Diminta Hadirkan Klarifikasi
Beberapa pengelola tambak akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi dalam rapat lanjutan. DPRD menegaskan bahwa proses ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas tambak berjalan sesuai regulasi.
“Pansus menjadwalkan laporan akhir akan disampaikan pada rapat paripurna setelah seluruh data dan klarifikasi dikumpulkan” pungkasnya.












