Dugaan Skandal Perzinahan, Oknum Donsen PNS dan Pengajar Pondok-Pesantren di Bondowoso Jadi Perbincangan
LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Dunia pendidikan di Jember digegerkan oleh sebuah skandal dugaan perzinahan yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Islam Negeri KH. Achmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember, Jawa Timur.
Lebih mengejutkan lagi, dosen berinisial (UA) ini juga diketahui aktif mengajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) terbesar yang berlokasi di wilayah Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Suami sah korban (BA), yang merupakan seorang Kepala Sekolah di Jambesari. Laporan tersebut telah ditindak lanjuti secara serius oleh pihak Polsek Tegalampel.
Sementara Suami sah korban (BA), di dampingi oleh Kuasa Hukum Eko Saputro, SH.MH. dkk dalam melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian Polsek Tegalampel, dugaan pelanggaran tersebut akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinahan.
“Saya dan Kawa-kawan pengacara lainnya akan mendampingi dan terus melakukan tindak lanjut dalam kasus Klien kami yang bernama Bahrullah sampai pada titik dimana kasus ini benar-benar selesai, dan dugaan TSK benar-benar di Hukum se adil-adilnya, dan seberat-beratnya, menurut hukum yang berlaku.” jelasnya, Selasa (9/12/2025).
Penetapan tersangka gegerkan warga Jember dan Bondowiso, Kapolsek Tegalampel AKP. Shobingan membenarkan bahwa penyidik Polsek Tegalampel telah melakukan penyelidikan terhadap oknum dosen UIN KHAS Jember tersebut dan istri Kepala Sekolah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perzinahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, kami tetap mendalami kasus oknum Dosen (UA) dan (F) Istri Kepala Sekolah menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinahan,” ujar AKP. Shobingan saat dikonfirmasi.
Merusak Citra Kampus dan Pon-Pes.
Keterlibatan seorang dosen PNS dari UIN KHAS, yang notabene adalah kampus berbasis agama dan keilmuan Islam, serta perannya sebagai pengajar di Ponpes terbesar di Jambesari, sontak menimbulkan kegaduhan. Kasus ini dikhawatirkan mencoreng nama baik kedua institusi pendidikan tersebut.
Sejak berita ini diterbitkan, pihak Rektor UIN KHAS Jember belum bisa dikonfirmasi, salah satu pihak kampus yang enggan disebutkan namanya menyatakan institusi menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. UIN KHAS adalah lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi moralitas dan etika. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi terberat, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai PNS,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Pondok Pesantren di Jambesari yang tempat oknum dosen tersebut mengajar, dikabarkan sedang melakukan rapat internal untuk menentukan sikap dan sanksi moral terhadap (UA), mengingat perbuatannya dianggap sangat bertentangan dengan nilai-nilai norma pesantren.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Bondowoso dan Pegiat Sosial, terutama karena melibatkan figur-figur yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan pendidikan. Publik menantikan langkah tegas dari pihak kepolisian, UIN KHAS, dan PonPes untuk memastikan keadilan ditegakkan dan etika institusi pendidikan tetap terjaga.












