SUMENEP, Limadetik.com – Dari 334 desa/kelurahan yang secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, 4 desa diantaranya tidak dijabat kepala desa (Kades) definitif.
Baca: Menuju Kursi Parlemen, Kades di Sumenep Terpaksa Mundur
Berdasarkan data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, keempat desa tersebut adalah Desa Sapeken, Kecamatan/Pulau Sapeken, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, dan Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-guluk.
“Empat desa itu saat ini ada yang dijabat PJ dan Plt. Tiga dari empat desa yang kosong karena meninggal dunia, satu diantaranya mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai anggota DPRD,” kata Kepala DPMD, Masuni, Kamis (19/7/2018).
Sebagaimana diketahui, Kepala Desa Pordapor, Hawasit resmi mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Sumenep 2019.
“Kepala desa definitif bisa dilakukan dengan mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu) jika masa jabatannya lebih dari satu tahun. Apabila masa jabatannya kurang dari satu tahun maka akan diikutkan pada Pilkades mendatang,” tukasnya. (hoki/rud)