SUMENEP, Limadetik.com – Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, polisi menangkap lima orang sekaligus. Mereka terdiri dari empat orang remaja sebagai pemakai dan satu orang perempuan diduga pengedar.
“Kami sudah lakukan penggerebekan pesta sabu di kamar rumah di jalan Jaksa, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota tadi malam sekira pukul 22.00 WIB,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (29/5/2019).
Mantan Kapolsek Kota membeberkan, masing-masing inisial RNP (21), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget, IR (22), warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, NI (22), warga Desa Marengan Daya, Kecamtan Kota, dan UDIN (22), warga Desa Baban, Kecamatan Gapura.
“Keempatnya adalah pemakai. Lalu ada satu lagi seorang perempuan inisial HS (46) asal Desa Kalianget Timur yang merupakan pengedar,” terang Widi.
Pihaknya mengungkapkan, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah terlapor NI sering dijadikan tempat pesta Narkotika, sehingga dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba.
Kemudian didapat informasi bahwa benar rumah terlapor sering dijadikan tempat pesta Narkotika, lantas petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui bahwa di dalam rumah terlapor terdapat beberapa orang akan melakukan pesta Narkotika.
“Saat itu juga petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan pada empat orang yang ada di ruangan tersebut,” paparnya.
Ternyata benar, keempatnya sedang asyik pesta Narkotika dengan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu ± 0,56 gram beserta alat hisapnya.
“Setelah diintrogasi, salah satu pemuda ini mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada HS. Lalu kami lakukan pengembangan dan menangkap HS di rumahnya,” ucapnya.
Dari tangan HS, polisi menyita barang bukti berupa 10 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu (berat keseluruhan 3,88 gram) di dalam tolet (lemari berhias) yang disimpan di dalam dompet kecil warna kuning, serta uang Rp. 450.000 hasil penjualan sabu kepada RNP.
“Kelima tersangka kami amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI Noomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun,” tukasnya. (hoki/dyt)