Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Sumenep Persembahkan Capaian Kinerja yang Menakjubkan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menggelar upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 yang berlangsung di halaman depan Kantor Kejari setempat, dengan diikuti seluruh Kasi, dan karyawan, serta sejumlah Purnaja, tema HBA tahun 2023 ini yakni “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”, Sabtu (22/7/2023).
Bertindak sebagai Inspiktur upacara, Kajari Sumenep Trimo, SH.MH membacakan amanah dan imbauan Kepala Kejaksaan Agung RI, yang dalam amanahnya menyampaikan salah satunya, bahwa seluruh Jaksa di seluruh indonesia harus terus memberikan pelayanan hukum yang humanis kepada masyarakat.
“Hari Bhakti Adhyaksa ini harus dijadikan semangat untuk menjadi diri jauh lebih baik lagi. Harus kita jadikan sebagai kontemplasi agar pelayanan hukum terus bertdiri tegak lurus dengan rasa keadilan” isi pidato Kajagung RI yang dibacakan kajari Sumenep, Trimo, SH.MH di hadapan para pejabat dan seluruh karyawan.
Usai upara bersama anggota dan karyawan yang ada, Kajari dan seluruh pejabat maupun karyawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengikuti upacara bersama Kejaksaan Agung RI dan Presiden Republik Indonesia melalui video conferens di ruang Aula MA Rachman Kejari Sumenep.
Dalam pidatonya, Presiden RI Ir. H. Joko Widodo menyampaikan, bahwa capaian kinerja Kejaksaan RI dari tahun ke tahun terus meningkat, dan mampu merebut hati masyarakat. Namun demikian, Presiden mengingatkan agar terus hati-hati dalam melaksanakan tugas.

“Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI pada Agustus 2022 lalu mencapai 75,2 persen. Dan kini meningkat pada bulan Juli 2023, kepercayaan publik pada Kejaksaan RI mencapai angka 81,2 persen. Ini capaian yang cukup bagus, dan harus terus pertahankan, sebab mempertahankan sesuatu sangat berat daripada mencapainya” pesan Presiden dalam pidatonya.
Ditemui usai upacara HBA ke-63 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo,SH, MH, didampingi Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kabid Intel memaparkan prestasi yang telah di capai dalam 1 semester tahun 2023.
“Untuk diketahui, pada semester 1 atau 6 bulan pertama terhitung Januari – 22 Juli 2023, Kejari Sumenep telah melakukan penindakan dan menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi Bank plat merah, menyelamatkan dan mengamankan aset negara dari pengadaan kapal Ghoib, dan penindakan narkoba,” katanya.
Selanjutnya Kajari merinci, bahwa pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara dari para pelaku korupsi semester I sampai 22 Juli 2023 senilai Rp 6 miliar lebih, yang terdiri dari kasus korupsi Bank plat merah sebesar Rp 509.511.834,00,- dan dari beberapa kasus korupsi lainnya.
“Yang bersangkutan telah menerima ganjarannya dengan hukuman kurungan lebih dari 5 tahun dengan rincian hukuman pokok 3 tahun, hukuman denda subsider 6 bulan dan uang pengganti subsider 2 tahun.
“Maka hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa kasus bank plat merah ini, lebih dari 5 tahun, Kalau saja tidak mengembalikan uang negara dan denda sebesar Rp 50 juta” jelasnya.
Sementara, hasil penyelamatan uang negara oleh Kejari dari kasus kapal Ghoib, setelah di hitung oleh auditor nilai kerugian negara sebesar Rp 5,89 miliar, dan penyitaan aset negara berupa kapal tongkang, lalu penyelamatan uang negara sebesar Rp 2,6 miliar dari 2 tersangka pengadaan kapal PT Sumekar tahun 2019 lalu,” terangnya.

Pria kelahiran Ponorogo Jawa Timur itu juga menegaskan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung, bahwa para pejabat negara khususnya para Jaksa, harus bisa menerapkan hukum secara tegas dan humanis. Tentu dalam hal ini penegakan hukum melalui restorative justice.
“Artinya, penanganan perkara harus mengedepankan kearifan lokal dengan penyelesaian secara restorative justice dan Kejari Sumenep sudah mempunyai rumah restorative justice, dan menerapkannya” ujarnya.
Kajari Trimo kemudian menyampaikan, bahwa penanganan restorative justice dalam semester 1 ini mencapai 7 penyelesaian dengan rincian 4 kasus narkoba dan 3 penganiayaan dan KDRT.
Dikatakan Kajari, penanganan perkara tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam semester 1 ini telah mencapai Rp 146, juta dari tilang, sitaan, perampasan dan yang lain.
“Semoga apa yang di capai pada hari ini akan lebih meningkatkan lagi prestasi oleh Kejari Sumenep dalam penegakan hukum, kita akan terus bekerja dan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan” pungkasnya.