Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Bukan Dilepas, Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Kapal Ghoib Sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP

×

Bukan Dilepas, Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Kapal Ghoib Sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kapal Ghoib
Dua Tersangka Kapal Ghoib

Bukan Dilepas, Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Kapal Ghoib Sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah melakukan penangguhan penahan dua orang tersangka yang merupakan pasutri dalam kasus dugaan korupsi kapal ghoib PT Sumekar tahun 2019.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Penangguhan keduanya sudah sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP (1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Kemudian pada pasal 31 ayat (2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Demikian hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch.Indra Subrata, SH.MH kepada awak media.

Baca Juga : Menuju 14 Februari, KPU Sumenep Gelar Media Gathering Sukseskan Pemilu 2024

Menurut Indra, dirinya tidak pernah menyampaikan atau ber statemen, bahwa dua tersangka dilepas, melainkan penahanan nya ditangguhkan berdasarkan pasal di atas.

“Saya tidak pernah mengatakan dilepas, jadi harus dibedakan, tapi yang ada ditangguhkan penahanannya. Jadi harus bisa dibedakan kedua bahasa ini” kata kasi Intel Kejari Sumenep, Moch.Indra Subrata, SH.MH, Sabtu (22/7/2023).

Indra menegaskan, penangguhan penahanan dua tersangka bukan tanpa alasan, selain mengacu pada pasal 31 ayat 1 KUHAP tadi, keduanya juga ada jaminan dari keluarganya dan ada bukti dari dokter yang menyatakan (mereka) sedang sakit.

“Kita juga punya bukti dari dokter yang menangani kedua tersangka sedang dalam keadaan sakit atau memang sejak awal sudah sakit” ujarnya.

Selain itu kata Kasi Intel Kejari Sumenep, setiap tersangka yang ditangguhkan penahanan nya, tidak berarti menghentikan perkara yang dijalani. “Penangguhan penahan bukan berarti perkara berhenti, tapi penyidik akan tetap melaksanakan proses hukum, sampai JPU menyatakan berkas lengkap, selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor Surabaya” ungkapnya.

Ditambahkan Kasi Intel, berkas perkara sudah hampir selesai untuk selanjutnya akan segera di limpahkan ke pengadilan. “Mengingat berkas perkara terdakwa lainnya sudah dilakukan proses penuntutan di persidangan pada pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya” pungkasnya.

× How can I help you?