Daerah

Himpass Minta DPRD Sumenep Tidak Diam atas Penahanan Kartu PKH di Desa Saur Saebus

×

Himpass Minta DPRD Sumenep Tidak Diam atas Penahanan Kartu PKH di Desa Saur Saebus

Sebarkan artikel ini
Himpass Minta DPRD Sumenep Tidak Diam atas Penahanan Kartu PKH di Desa Saur Saebus
Aktivis Himpass saat di Komisi IV DPRD Sumenep

Himpass Minta DPRD Sumenep Tidak Diam atas Penahanan Kartu PKH di Desa Saur Saebus

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH- BPNT) adalah program asistensi sosial kepada masyarakat. Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial PKH tahap 3 tahun 2025 untuk periode Juli hingga September.

“Informasi ini sangat penting bagi masyarakat yang termasuk dalam daftar penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). dan BPNT. Program ini bertujuan untuk mendukung keluarga kurang mampu agar memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan pendidikan dan kesehatan” kata aktivis Himpass, Karim, Kamis (21/8/2025).

UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: UU ini menjadi payung hukum utama yang mengatur upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi masyarakat kurang mampu. UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Undang-undang ini mengatur berbagai upaya pemerintah dalam penanganan fakir miskin, termasuk melalui bantuan sosial seperti PKH.

“Pada bulan ini Himpass telah melakukan investigasi langsung kelapangan dan menemukan kejanggalan di desa saur saebus yaitu penahanan kartu PKH di kepulauan kecamatan sapekan kabupaten sumenep ada kurang lebih 100 warga yang di tahan kartunya oleh salah satu agen bank mandiri” ungkapnya.

Selain itu lanjut Karim, sering terjadi juga pemotongan biaya administrasi yang berfariasi ada yang sampai mencapai Rp 50.000. dengan ini kami menduga kejanggalan ini bukan hanya terjadi di desa saur saebus akan tetapi terjadi di desa lain yang ada di kecamatan sapeken.

“Pada sebelum sebelumnya kami melakukan audensi ke dinas sosial dan bank mandiri namun tidak menemukn kejelasan dan titik terang bahkan saling lempar tanggung jawab. Hal ini kemudian kami merasa dipermainkan dan dikecewakan. Oleh karena itu Kami meminta pihak DPRD segera ambil tindakan lebih tegas terhadap persoalan yang ada di kepulauan Sapekan” tegas Mahasiswa STITA Aqidah Usymuni itu.

Para aktivis Himpass itu mengeluarkan dua tuntutan, pertama, mendesak DPRD Sumenep untuk mengusut tuntas persoalan penahan kartu PKH di Kepulauan Sapeken.

Kemudian yang kedua, aktivis kepulauan ini meminta agar Dinsos P3A Sumenep segera mengevaluasi atas ketidak becusan Korcam, pendamping, memeberikan sanksi berupa pemecatan atas Korcam, Kordes Saur Saebus dan agen yang diduga menyalah gunakan wewenang.

“Jikalau kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep berpihak terhadap masyarakat dan mempunyai integritas” pungkasnya.