Nasional

Ihwal Pemberitaan Dugaan Sekda Sumenep Terima Mobil Ratusan Juta dari BPRS, Begini Komentar Advokat Muda Madura Raya

×

Ihwal Pemberitaan Dugaan Sekda Sumenep Terima Mobil Ratusan Juta dari BPRS, Begini Komentar Advokat Muda Madura Raya

Sebarkan artikel ini
Ihwal Pemberitaan Dugaan Sekda Sumenep Terima Mobil Ratusan Juta dari BPRS, Begini Komentar Advokat Muda Madura Raya
FOTO: Rausi Samorano

SUMENEP, LimaDetik.Com – Pasca ramainya pemberitaan ihwal dugaan Sekda Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi menerima mobil mewah seharga ratusan rupiah dari BPRS Bhakti Sumekar memantik diskusi di salah satu grup WhatsApp (WAG) yang diikutunya. Karena berpotensi melahirkan kesalahpahaman dan sesat pikir, maka Advokat muda, Rausi Samorano terpantik untuk memberikan komentar.

“Saya tergelitik untuk sumbang komentar sepanjang kapasitas saya terkait masalah yang diberitakan oleh media online TribunMadura.com pada Selasa, (02/03) kemarin dengan judul berita, “Sekda Sumenep Diduga Terima Mobil Ratusan Juta Rupiah dari BPRS Bhakti Sumekar, Ini Kata Edy Rasiadi.”

Menurut Rausi, sapaan akrabnya bahwa berita yang ditulis oleh salah satu media online tersebut memposisikan telah terjadi peristiwa hukum yang berupa “Pemberian Mobil Pribadi Ratusan Juta Rupiah pada Sekda Kabupaten Sumenep.” Jika berita itu tidak dipahami secara hukum, maka akan menimbulkan syak dan prasangka bahwa, telah terjadi ‘gratifikasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BPRS. Sebab dalam berita yang beredar itu tidak menyebutkan bahwa, Sekda menjabat Komisaris Utama (Komut) dari Perseroan tersebut. Sehingga menurut Rausi, ini yang menjadi pangkal dari sesat pikirnya.

“Harusnya media itu juga menuliskan dalam pemberitaannya, bahwa Sekda itu adalah Komisaris Utama dalam perseroan itu,biar tidak terjadi sesat pikir dan salah paham. Menurut saya ketidakutuhan informasi inilah yang menjadi pangkal sesat pikir publik,” jelas Rausi Samorano.

Lebih lanjut Rausi menjelaskan, sebenarnya pemberian itu terkait erat dengan posisi jabatan Sekda sebagai Komisaris Utama di BPRS beserta Anggota Dewan Komisaris (Dekom) lainnya yg tentu mendapatkan hak yang sama. Dan perlu diketahui bahwa Dekom merupakan ‘Organ Perseroan’ sebagaimana Direksi juga organ perseroan. Ini diatur dalam 1 Ayat 6 UU No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan (UUPT).

“Dekom sebagaimana Direksi berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas kendaraan, dana tantiem, bonos tahunan dan lain-lain. Semua Fasilitas yang diterima Dekom adalah hak bagi beliau-beliau dan kewajiban bagi perseroan karena tanggung jawab Dekom sama beratnya dengan Direksi. Monggo pelajari pasal 108 ayat 1 UUPT. Sedangkan gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk Direksi dan Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan soal Sekda kenapa bisa menjadi Komisaris Utama, silahkan baca Perdanya, Anggran Dasar Perseroannya dan UU No 40 tahun Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pasal 15,” tegas Rausi.

Jadi menurut sang Ahli Hukum, Rausi bahwa pemberian itu tak ada kaitannya dengan urusan pribadi dan gratifikasi. Hal ini merupakan fasilitas Perseroan untuk Organ Perseroan. Memurutnya, sama dengan President dan Bupati mendapatkan mobil dari Negara karena jabatannya. Atau biar “Aple to Aple”, sama dengak Ahok menerima mobil Milyaran dan dana milyaran dari BUMN Pertamina Yang bukan karena Ahok sebagai pribadi tetapi karena ia sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Soal Simpanan Dana dari Kasda di BPRS, Rausi berpendapat, perlu difahami bahwa uang daerah itu memang disimpan di Bank bukan di rumah atau di brangkas kantor. Dan ini merupakan dana miliaran yang memang diincar oleh semua Bank. Dan kenapa pemerintah Sumenep meletakkannya di BPRS? Tiada lain karena Bank ini adalah BUMD milik Pemkab Sumenep, sehingga keuntungan dari sirkulasi keuangan kembali kepada rakyat Sumenep.

“Jika saya yang menjadi Sekda, maka akan saya simpan saja uang tersebut di BCA, karena jauh lebih menguntungkan. Tetapi Sekda kita tidak melakukan itu,” guyonnya. “Dana apapun di daerah dan negara sekalipun itu memang disimpan di Bank dan pencairannya melalui Bank. Bayangkan kalau diletakkan di Cafe, di Hotel apalagi di Kantor atau di rumah,” tambah Rausi.

Dia menegaskan bahwa mobil itu bukan hadiah karena simpanan tersebut. Dan kalupun itu hadiah maka tak masalah, apalagi bukan hadiah.

“Jadi begini, berita itu perlu diluruskan biar tak sesat dan memunculkan persepsi negatif di hadapan publik,” tuturnya.

Diskusi di Grup WhatsApp
“BPRS itu tidak perlu ada Anggaran Dasarya karena ia bukan ormas,” beginilah sebagian isi diskusi di group WA yang diikuti Rausi Samorano.

Menurutnya, beginilah jika berkomentar dan menulis tanpa pengetahuan dan berbasis kecerobohan dan sok pintar. Perlu diketahui, bahwa BPRS adalahPerseroan Terbatas alias PT. Dan PT itu berbasis Anggaran Dasar perseroan yang dibuat oleh Notaris pada saat pendirian Perseroan dan disahkan oleh MenkumHam sebagai Badan Hukum.

Lebih lanjut menurut Rausi, mantan Aktivis HMI Cabang Malang bahwa, semua Badan Hukum itu Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan dan Koperasi memiliki Aggaran Dasar, karena ini adalah peraturan internal pengurusan perseroan atau organisanya.

Rausi berpendapat, dalam keterangannya, memanang proses pendirian BUMD aturan khususnya di UU No.23 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2017, di mana proses pendiriannya melalui Perda tapi tata kelola dan operasional perseroannya tunduk pada UU No 40 tahin 2007 tentang PT dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Perbankan serta UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan segala aturan direvatifnya.

(fal/yd)