Scroll Untuk Membaca Artikel
Sosbud

IKBAL TABAH Lamongan Gelar Halaqoh Kebangsaan Sosialisasi UU pesantren

×

IKBAL TABAH Lamongan Gelar Halaqoh Kebangsaan Sosialisasi UU pesantren

Sebarkan artikel ini
IMG 20191105 WA0038

LAMONGAN, limadetik.com — Ikatan Keluarga Besar Alumni Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah (IKBAL – TABAH) Kranji Paciran Lamongan dalam rangka peringatan Haul Ke-71 KH. Musthofa dan Masyayikh mengadakan Halaqoh Kebangsaan ”Sosialisasi dan Bedah UU Pesantren” di Aula Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah, Senin (4/11/2019) kemarin.

Ketua Umum IKBAL TABAH, Moh. Nur Huda mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasi UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang pada bulan September lalu disahkan oleh DPR RI.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Kita lakukan sosialisasi tersebut dengan diikuti oleh perwakilan Pimpinan Pondok Pesantren yang ada di Lamongan dan Gresik serta alumni Tarbiyatut Tholabah” katanya, Selasa (5/11/2019).

H. Aceng Abdul Aziz, S.Ag,. M.Pd. Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Islam Kementerian Agama RI, yang didapuk sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut menegaskan kehadiran negara dalam UU pesantren merupakan bagian bentuk kepedulian terhadap kemaslahatan bagi para pengelola pesantren di Indonesia.

“Pondok-pondok pesantren yang ada, sudah dikenal dengan kemandiriannya. Sehingga, adanya UU Pesantren seharusnya tidak menjadikan ketergantungan pada negara. Hadirnya negara lewat UU ini adalah sebagai guide lines bagi pengelolaan pesantren. Diharapkan Undang-undang ini menjadi instrumen optimalisasi untuk mencapai pesantren yang maju dan lebih baik.” terangnya.

IMG 20191105 WA0040Sementara itu, Dra. Hj. Umi Zahrok, M. Si

Anggota FPKB DPRD Provinsi Jatim menuturkan bahwa Tokoh Bangsa ini banyak yang lahir dari pendidikan pesantren.

“Banyak tokoh bangsa ini yang lahir dari pendidikan pesantren. Karena itu, pesantren sebagai salah satu model pendidikan terbaik di negara ini, perlu mendapatkan perhatian serius oleh negara. Terbitnya UU Pesantren adalah salah satu bukti hadirnya negara. Ketika payung hukumnya sudah jelas, maka alokasi anggaran untuk pesantren pun jelas” jelasnya.

KH. Salim Azhar AR Pengasuh PP. Roudlotut Thullab Lamongan dan Juga Rais Syuriah PCNU Lamongan menimpali hal yang senada dengan Dra.Umik Zahro.

“Santri itu ada minat dan bakatnya sendiri. Tidak semua santri harus dicetak mirip dengan kiainya. Karena itu, seorang kiai harus memahami minat dan bakat santrinya masing-masing. Ada yang bakat jadi politikus, maka lahirlah santri yang jadi anggota DPR. Ada yang bakat jadi pemimpin, lahirlah santri yang jadi presiden atau wakil presiden. Ada yang bakat berdagang, maka lahirlah santri yang jadi miliarder dari bakat dagang itu” paparnya.

“Juga ada yang bakat bertani, muncullah santri yang jadi petani sukses. Contohnya, H. Sholahuddin ini. Bahkan bisa menjadi konsultan pengembangan pertanian di luar negeri.” sambung KH.Salim Azhar AR.

Dalam dialog ikut pula menegaskan H. Sholahuddin Sekpri Wapres RI, sekaligus Alumni Tabah dan juga Bendahara PCNU Lamongan dimana UU Pesantren ini mestinya bisa memicu pemerintah daerah untuk menerbitkan perda terkait. Misalnya soal kesejahteraan guru ngaji dan guru madin.

“Untuk memacu kemandirian, pesantren perlu memetakan potensinya masing-masing. Baik lewat koperasi atau lewat usaha di bidang pertanian dan peternakan. Karyawan/pegawainya, bisa mengoptimalkan santri pasca sekolah (senior) yang biasanya masih ikut mondok. Selain bisa membantu pesantren dari segi ekonomi, juga mendidik santri agar siap berusaha setelah keluar dari pondok nanti” tuturnya santun.

Dikatannya, “Supaya maksimal, perlu ada pendampingan yang instens kepada pesantren dari dinas terkait. Misalnya, dinas pertanian, dinas peternakan, atau koperasi dan UMKM. Ini selaras dengan Program Gubernur Jawa Timur yang mencanangkan OPOP (One Pesantren One Product).” harapnya.

Untuk diketahui, Halaqoh ini dimoderatori Dr. H. Abdullah Zawawi Pengasuh Pon Pes Daarul Qur’an An-Nur Banyubang Lamongan. (M.Nur/yd)

× How can I help you?