IMKS Kecam Keras Tindakan Represif Satpol PP Sumenep

×

IMKS Kecam Keras Tindakan Represif Satpol PP Sumenep

Sebarkan artikel ini
20190227 202016

SUMENEP, Limadetik.com — Statmen Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) Indra Lesmana, atas kericuhan yang terjadi antara Fron Aksi Mahasiswa Sumenep dengan Satpol PP yang berakhir pada pemukulan. Atas kejadian tersebut IMKS mengecam keras tindakan represif yang di lakukan Satpol PP Sumenep, Rabu (27/2/2019).

IMG 20190227 WA0081
Situasi ricuh saat mahasiswa adu jotos dengan satpol pp sumemep

Berlangsungnya aksi yang tergabung dalam Fron Aksi Mahasiswa Sumenep (FAMS) di kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep telah terjadi tindakan represif yang di lakukan oleh satpol PP sumenep.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) Anis Indra Lesmana angkat bicara terkait tindakan yang tidak mencerminkan suatu pengamanan yang mana mestinya tugas dan fungsi sebagai Satpol pp. Hal ini justru memiliki tindakan yang memberikan suatu ancaman terhadap suatu pergerakan atau pengontrolan yang sifatnya konsumsi publik.

“Maka IMKS  turut prihatin dengan FAMS yang telah di hadapkan dengan tindakan yang represif. Jika aparat satpol pp di sumenep terus menerus ada tindakan yang sifatnya represif kepada penyampai aspirasi sebagai pengontrol kinerja pemerintahan sumenep maka ini ancaman  keras terhadap keberlajuntan suatu jalannya pemerintahan yang sebenarnya masyarakat peran andil di didalamnya untuk memberikan suatu pengontrolan” kata Indra Lesmana.

Ia menegaskan, dasar masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ada pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan, Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, inilah kemudian yang menjadi jaminan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum.

“Tetapi hari ini, telah terjadi penyimpangan UU tersebut yang dilakukan oleh aparat pemerintah sumenep , Ikatan mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) mengecam keras hal itu. Supremasi hukum seharusnya ditegakkan sebagai mana mestinya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat” paparnya.

Ditambahkan, Negara kita adalah Negara demokrasi yang seharusnya mampu memberikan pelayanan yang baik kepada rakyat, Polisi pemerintah setempat di Sumenep seharusnya mampu merancang kemajuan pemerintah daerah atau pro terhadap rakyatnya, tetapi kejadian ini seakan -akan sudah berlebihan terhadap rakyat yang seharusnya diterima dengan baik untuk menjadi pelayan yang disenangi rakyatnya.

“Harapan besar dari Ikatan Mahasiswa kangean Sumenep (IMKS), kejadian ini menjadi Perkerjaan Rumah Pemerintahan Sumenep untuk tidak terjadi lagi, karena kemerdekan rakyat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sudah di jamin dalam UU Negara. Kritik dan saran bukan membenci pemerintah tetapi adalah bagian dari evaluasi dan pengontrolan rakyat kepada pemerintah untuk memperbaiki regulasi yang salah menjadi yang baik, tranparan dan akuntabel” pungkas Ketum IMKS Sumenep. (sugik/yd)