Nasional

“Jaksa Jaga Desa”, Kajari Sumenep Ingatkan Penggunaan DD Tepat Sasaran

×

“Jaksa Jaga Desa”, Kajari Sumenep Ingatkan Penggunaan DD Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
"Jaksa Jaga Desa", Kajari Sumenep Ingatkan Penggunaan DD Tepat Sasaran
FOTO: Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH (tengah) didampingi Ketua AKD Kabupaten Sumenep (kiri) dan Kades Paberasan (Kanan)

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, bersinergi dalam kegiatan atau program “Jaksa Jaga Desa” yang dilaunching di Balai Desa Pabarasan, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur.

Acara launching Jaksa Jaga Desa tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trimo SH.MH, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi SH.MH, Wakapolres Kompol Soekrisno, Kepala Inspektorat, Titik Suryati, seluruh Camat di Kabupaten Sumenep, Ketua AKD Kabupaten dan Ketua serta sekretaris AKD di masing masing Kecamatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH, mengatakan, bahwa program Jaksa Jaga Desa dimaksudkan untuk memberikan pendampingan terhadap Desa dalam menentukan arah program kerjanya dan ketika akan mengambil keputusan terhadap pekerjaannya.

“Program Jaksa Jaga Desa ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Sumenep dalam mengambil kebijakan saat akan melakukan langkah atau pembangunan di Desa masing masing” kata Kajari Trimo, SH.MH, Kamis (8/9/2022) saat menghadiri launching Jaksa Jaga Desa di Balai Desa Paberasan, Kota Sumenep.

Kajari menilai, dengan besarnya Dana Desa (DD) yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke setiap Desa di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Sumenep mencapai puluhan triliun rupiah, tentu hal ini Kejaksaan punya peran untuk mengawal dan memberikan pembinaan serta pendapmingan agar tidak salah dalam mengambil kebijakan.

“Dasar kegiatan Jaksa Jaga Desa ini yakni undang undang Kejaksaan nomor 11 tahun 2021 dimana disana ada Bidang Perdata, Bidang Intelejen untuk mengawal Dana Desa agar penggunaannya tepat sasaran” ujarnya.

Kajari menjelaskan, dengan dibangunnya kerjasama dalam pendampingan dan pengawasan penggunaan Dana Desa diharapkan ke depan Kepala Desa tidak lagi ada yang terjebak dalam jeratan hukum akibat minimnya SDM dalam merealisasikan dan menyusun program penggunaan Dana Desa.

“Harapannya memang tidak ada lagi keraguan bagi penggunaan DD untuk pembangunan Desa itu sendiri, lebih pentingnya, Kepala Desa bisa melakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan saat akan mengambil keputusan berkaitan dengan semua anggaran yang ada di Desa. Jadi inilah salah satu fungsinya Jaksa Jaga Desa, bisa membina dan mengarahkan untuk tidak terjerat hukum” tukasnya.