Pendidikan

Jaksa Nur Fajjriyah Paparkan Dampak Bullying Terhadap Anak di SDN Baban 1 Gapura

×

Jaksa Nur Fajjriyah Paparkan Dampak Bullying Terhadap Anak di SDN Baban 1 Gapura

Sebarkan artikel ini
Jaksa Nur Fajjriyah Paparkan Dampak Bullying Terhadap Anak di SDN Baban 1 Gapura
Jaksa Masuk Sekolah di SDN Baban 1 Gapura

Jaksa Nur Fajjriyah Paparkan Dampak Bullying Terhadap Anak di SDN Baban 1 Gapura

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Jaksa muda Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Nur Fajjriyah, SH paparkan bahaya dampak dari perbuatan bullying terhadap anak. Hal itu ia sampaikan di hadapan para guru serta puluhan siswa/i SD Negeri Baban 1 Kecamatan Gapura, Kamis (20/2/2025).

Menurut Jaksa Nur Fajjriyah, dampak bullying terhadap anak bisa terjadi secara umum nya adalah, putus sekalah, pengunduran diri dari pekerjaan, penyalahgunaan Napza atau barang terlarang, percobaan bunuh diri, dan mempengaruhi kesehatan psikis korban.

“Ciri-ciri bullying itu, agresif, mengintimidasi, dan dilakukan secara terus menerus. Bisa dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok, dapat berdampak negatif dalam jangka panjang dan menimbulkan trauma psikologis yang berat pada korbannya” katanya saat memaparkan materi di hadapan para siswa SDN Baban 1 Kecamatan Gapura.

Selain itu, Jaksa Nur juga mencontohkan bentuk bullying, diantaranya, catcalling, menyebarkan gambar atau video pornografi, mempermalukan orang lain di tempat umum, menjauhi atau mengucilkan teman di sekolah, melakukan kekerasan fisik seperti mendorong, menendang, menjambak, memukul, mencakar, mencubit, memeras dan sejenis lainnya.

Ia juga menegaskan, bahwa para pelaku bullying jika dia seorang anak yang masih di bawah umur, maka akan diberikan sanksi oleh sekolahnya, dengan cara memanggil kedua orang tua. Nakun jika pelaku bullying sudah diatas usia 12 tahun, maka dia bisa diproses secara hukum.

“Bullying bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 80. Pelaku bullying bisa terancam pidana” ungkapnya.

Lebih lanjut Jaksa Nur menyebutkan, untuk mengatasi bullying, seseorang dapat melakukan beberapa hal diantaranya, melindungi korban bullying, menghentikan perilaku bullying, melaporkan tindakan bullying, memberikan dukungan emosional kepada korban, mengajarkan empati kepada anak, memantau media sosial siswa dan mencari bantuan profesional.

“Jadi ada 6 cara mengatasi bullying di Sekolah, seperti menyelenggarakan seminar atau pelatihan tentang bullying, menerapkan program sosialisasi tentang hak asasi manusia dan perlindungan anak, memberikan informasi mengenai cara melapor kepada pihak berwenang, menanamkan rasa empati kepada anak, mengajarkan anak untuk bersikap baik kepada orang lain, serta mengajarkan anak untuk tidak ikut-ikutan mengolok teman” paparnya.

Terakhir Jaksa Nur berharap, agar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejari Sumenep di SD Negeri Baban 1 Kecamatan Gapura itu bisa bisa difahami, terutama oleh seorang guru, sehingga bisa disampaikan secara kontinu kepada para siswa.

“Semoga ini semua bermanfaat bagi kita, khususnya bagi para siswa di SDN Baban 1 Kecamatan Gapura. Harpaannya para guru juga bisa terus memberikan pemahaman tentang kejahatan bullying terhadap siswa” pungkasnya.