SUMENEP, Limadetik.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tinggal satu bulan 7 hari berdasarkan hitungan kalender yang jatuh pada 9 Desember 2020 secara serentak, termasuk Kabupaten Sumenep akan menghelat pesta demokrasi tersebut.
Berbagai kekhawatiran dan kecurigaan terhadap penyelenggara kadang muncul di tengah masyarakat. Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep pastikan tidak akan ada kecurangan.
Itu ditegaskan oleh Komisioner KPU Sumenep divisi teknis penyelenggara dan data pemilih Dr.Rahbini, iya menjamin tidak akan terjadi kecurangan pada pilkada nanati. Sebab pihaknya akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai instrumen rekapitulasi hasil pemungutan suara nanti.
“Dengan diterapkannya Sirekap dalam pelaksanaan pemilu maka, kevalitan data hasil pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat dicurangi. Karena itu KPU menjamin hal tersebut” terangnya, Senin (2/11/2020).
Rahbini menegaskan, di masing-masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu harus memiliki HP Android didukung sinyal kuat dan mahir mengaplikasikan Sirekap.
“Diharuskan memiliki HP Android di setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dan itu didukung dengan sinyal yang kuat serta setiap anggota KPPS harus benar-benar faham mengaplikasikan Sirekap ini. Jadi kita berani menjamin keterbukaan itu” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam waktu dekat ini pihaknya. Bimtek itu akan dilakukan secara berjenjang bagi panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS dalam pengaplikasian Sirekap.
“Dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan Bimbingan Teknis, namun pelaksanaannya berjenjang bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) begitu juga PPS. Oleh karenanya, Sirekap ini aplikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dimana berkas C1 (data manual) hasil pemungutan surat suara di lapangan itu langsung di Upload oleh panitia penyelenggara” jelasnya.
Tugas KPU menurut Rahbini, adalah menyelenggarakan pemilu yang adil tanpa adanya kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaannya pemilihan. Oleh karena itu, KPU Kabupaten tidak memiliki server Sirekap. Akan tetapi semua data masuk ke pusat.
“Jadi kita pastikan tidak akan ada kecurangan. Sebab, semua semua data itu langsung masuk ke pusat, jadi sulit untuk melakukan kecurangan, kalau maksa dan ketahuan konsekuensinya berhadapan dengan hukum dan pasti masuk penjara,” pungkasnya.
(yd/red)