Nasional

Jual Beli Sabu, Dua Pemuda Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

×

Jual Beli Sabu, Dua Pemuda Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Jual Beli Sabu, Dua Pemuda Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep
FOTO: Kedua tersangka saat berada di Mapolres Sumenep

SUMENEP, Limadetik.com – Jual beli sabu, dua pemuda ini ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur sesaat setelah melakukan transaksi.

Dua pemuda yang ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep tersebut masing-masing inisial JA (28) warga Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, dan AR (27) warga Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk Kabupatek Sumenep, Jawa.Timur.

Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sumenep di tengah Tegalan Dusun Jung Jungan Desa Jaba’an Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, pada hari Rabu (10/11/2021) sekira pukul 14.00 Wib.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangannya menyampaikan kronolpgis ditangkapnya kesua pemuda tersebut berawal didapatnya informasi dari masyarakat jika sering ada transaksi narkoba.

“Ketika petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyilidikan. Setelahnya didapat hasil yang mengarah pada seseorang dan tempat mereka mwlakukan transaksi” katanya, Kamis (11/11/2021).

Selanjutnya petugas dari Satresnarkoba Polres Sumenep lanjut Widi, melakukan penghadang terhadap tersangka AR (27) di tengah jalan, walau sebelumnya tersangka AR sempat melarikan diri namun akhirnya dapat diringkus di tengah tegalan.

“Sempat melakukan pelarian dan membuang barang bukti (bb) berupa sabu yang dibungkus dengan sobekan alumunium foil, tapi pada akhirnya dia tertangkap. Dia mengendarai sepda motor Honda Vario Tecno dengan nopol M 2635 WN” terangnya.

Kemudian setelah itu kata Widi melanjutkan, petugas melakukan pemeriksaan pada tersangka AR, dan didapatkan beberapa bukti yang dikembangkan lalu mengarah pada salah satu tersangka lainnya sebagai pembeli.

“Dari hasil pemeriksaan di tempat, AR mengaku akan mengantar barang (sabu) ini ke salah satu pembeli inisial JA yang menunggu di Tegalan Desa Keles Kecamatan Ambunten” ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap JA dan dari hasil penggeledahan terdapat beberapa bukti yang diakuinya adalah miliknya yang didapat dari AR.

“Semua barang bukti yang terdapat di JA ini adalah barang didapatnya dari AR. Perugas langsung menggelandang keduanya ke Mapolres Sumenep, untuk pemeriksaan lebih lanjut” pumgkasnya.

Dari kedua tersangka, petugas telah mengamankan sejumlah harang bukti ditangan JA diamankan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram. Sobekan alumunium foil sebagai bungkus sabu, 1 (satu) unit HP merk realme warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih Nopol M 2635 WN.

Sedangkan ditangan AR, polisi mengamankan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, 1 (satu) buah dompet merk Levi’s warna hitam coklat sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru bersilikon dan 5 (lima) plastik klip kecil kosong.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.