SUMENEP, Limadetik.com – Sejak Kamis (5/7/2018) Kepala Desa Essang, Kecamatan Talango, Sumenep, Jawa Timur mulai ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas II B setempat.
Namun, penahanan tersangka kasus penganiayaan mendapat penolakan dari kuasa hukumnya. Hawiyah Karim sebagai penasehat hukum meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota.
“Dengan pertimbangan kesehatan klien, maka kami meminta agar tersangka menjadi tahanan kota,” kata Wiwik Hawiyah, Jum’at (6/7/2018).
Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan dokter, sambung perempuan yang karib disapa Wiwik, tersangka menderita beberapa penyakit. Diantaranya, asma, liver dan gagal ginjal.
“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, kami minta agar dijadikan tahanan kota saja. Karena dihawatirkan tersangka selama berada di rutan kesehatannya terus menurun,” tukasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana melalui jaksa yang menangani kasus tersebut, Misjoto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan. Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima surat keterangan kesehatan dari dokter yang menangani kesehatan tersangka.
“Iya sejak kemarin (6/7/2018) tersangka ditahan. Karena dokter yang menangani dalam surat keterangannya menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah sehat,” katanya saat ditemui media ini.
Sedangkan, apabila pihak keluarga atau kuasa hukum meminta untuk dilakukan penahanan kota, sambung Misjoto, maka dipersilahkan untuk mengajukan sesuai dengan hak tersangka.
“Silahkan ajukan. Nanti pak kepala (Kepala Kejari, Red) yang menentukan apakah dipenuhi atau tidak,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Karsono beberapa waktu lalu ditangkap polisi. Diduga orang nomor satu di di Desa Essang terlibat penganiayaan dengan tersangka lain. (hoki/rud)