LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Jawa Timur Trimo, SH.MH membeberkan proses awal Kasus Gedung Dinkes setempat yang hingga saat ini terus menjadi polemik dan pembicaraan di tengah masyarakat, bahkan tidak jarang terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa.
Dalam kesempatan bersama awak media, Kajari Sumenep Trimo mengungkapkan dan membeberkan hal yang sebenarnya berkaitan proses hukum gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) yang proses awal Surat Permberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPD) nomer 69/4/2018 pada tanggal 16 April 2018 oleh Polres Sumenep dan baru masuk di Kejaksaan Negeri Sumenep pada 25 April 2018.
Namun setelah masuk di Kejaksaan Negeri Sumenep pada 25 April 2018 dilakukan penelitian oleh tim Jaksa dan ditemukan adanya kekurangan syarat materil dan formil dari berkas SPDP yang dikirim Penyidik Polres sehingga pihak Jaksa peneliti mengembalikan berkas untuk diperbaiki atau dipenuhi.
“Tim peneliti Kejaksaan Negeri Sumenep pada tahun 2018 itu baru menerima berkas SPDP dengan nomor 69/4/2018, tapi karena dinilai masih ada yang kurang dan harus dipenuhi oleh penyidik di Polres, maka berkas dikembalikan, dan setelah itu lama ditunggu tidak juga kunjung datang dikirim kembali ke Jaksa Peneliti” kata Kajari Trimo.
Berselang dua tahun kemudian, lanjut Kajari, tepat 31 Januari 2020 berkas perkara penyidikan baru dikirim ke Kejaksaan oleh penyidik Polres Sumenep. Namun lagi lagi Jaksa peneliti menemukan kekurangan berkas perkara yang harus dilengkapi oleh penyidik.
“Tepat tanggal 7 Februari 2020, Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara ke Penyidik Polres Sumenep, karena dinilai masih ada syarat formil dan materil yang harus dipenuhi sehingga dilakukan P19. Nah P19 ini adalah petunjuk bagi penyidik untuk memenuhi kekurangan tersebut” paparnya.
Setelah itu kata Kajari Trimo, pada tahun yang sama yakni 2020, tepat pada 5 Agustus 2020 Jaksa peneliti mengirimkan surat P17 atau Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan, karena berkas perkara sudah melewati waktu yang ditentukan yakni selambat lambatnya 14 hari.
“Bahkan Jaksa peneliti sampai dua kali mengirimkan surat P17, yang pertama 25 Mei 2020, tidak ada respon dan dikirimlah kembali P17 untuk kedua kalinya pada 5 Agustus 2020. Tapi ternyata tidak juga direspon, hingga akhirnya kami (Kejaksaan) mengirimkan surat P20 yakni waktu Penyidikan Telah Habis, karena ada undang undangnya jika tidak juga ada respon atau berkas dikirim selambat lambatnya 14 hari setelah surat diterima, maka dinyatakan habis waktunya” tegas Kajari.
Tidak sampai disitu, Kajari kembali membeberkan kronologis bolak baliknya berkas pemeriksaan ke penyidik Polres Sumenep, Jaksa peneliti pada Agustus 2020 kembali mengeluarkan surat P20 namun tetap juga tidak digubris atau dikembalikan oleh penyidik.
“Akhirnya pada tanggal 2 Maret 2021 penyidik kembali mengirimkan SPDP, karena berkas pada tahun 2020 itu dinilai sudah habis waktunya. Akan tetapi masih tetap sama, Jaksa peneliti kembali meninta kelengkapan syarat formil dan materil” ungkapnya.
Satu minggu ketika berkas untuk kelengkapan syarat formil dan materil diminta kembali kepada penyidik oleh Jaksa peneliti ternya belum juga dipenuhi hingga batas waktu habis, dan akhirnya Kejaksaan pada tanggal 14 April 2021 mengembalikan SPDP.
“Berselang hampir satu tahun kurun waktu 14 April 2021, penyidik kembali mengirimkan SPDP baru yakni pada nomor surat 19 Mei 2022 dan baru diterima Jaksa peneliti pada 21 Mei 2022. Tapi hasilnya masih saja sama tidak ada perubahan dan berkas dikembalikan lagi ke penyidik” tandas Kajari.
Karena berkas perkara tidak kunjung dikirim kembali oleh penyidik ke Jaksa peneliti, maka Jaksa terpaksa kembali mengirimkan surat P17 yakni Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan 17 Juni 202.
“Maka mengingat waktu yang sudah terlewatkan, otomatis Jaksa peneliti kembali mengeluarkan P20 sebagai bentuk pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis. Jadi silahkan masyarakat yang menilai seperti apa sebenarnya kronologis kasus perkara gedung Dinkes ini” jelasnya.
Namun demimikian tambah Kajari, pihaknya dan Kapolres Sumenep yang baru telah membangun komitmen untuk menyelesaikan dan menuntaskan semua perkara atau kasus yang terjadi di Kabupaten Sumenep.
“Karena saya orang baru di sini (Sumenep) baru sekitar 5 bulan ya, begitu juga pak Kapolres baru, kami sudah berkomitmen bersama untuk mengungkapkan semua kasus atau perkara yan terjadi di Kabupaten Sumenep” demikian Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep itu memaparkan.