Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Kasi Pidum : Penetapan Tersangka Oknum Guru SMPN di Sumenep Sudah Lama, Tahap 2 Minggu Kemarin

×

Kasi Pidum : Penetapan Tersangka Oknum Guru SMPN di Sumenep Sudah Lama, Tahap 2 Minggu Kemarin

Sebarkan artikel ini
Pasca Surat Persetujuan RJ Turun, Korban Penyalahgunaan Narkoba Dikirim ke Rumah Rehab Adhyaksa Kejaksaan Sumenep
FOTO: Slamtet Pujiono, SH MH, Plt Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep

Kasi Pidum : Penetapan Tersangka Oknum Guru SMPN di Sumenep Sudah Lama, Tahap 2 Minggu Kemarin

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, menyebutkan, penetapan tersangka oknum guru di salah satu SMP Negeri Sumenep inidial AH, atas kasus penipuan sudah berlangsung sejak lama, dan baru dilakukan tahap 2 pada minggu kemarin.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Demikian hal itu disampaikan Plt Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Slamet Pujiono, SH dalam pesan singkatnya kepada media ini.

“Sudah tahap 2 minggu kemarin. Terus ini Kamis kemarin mau di limpahkan” kata Plt Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH, Jumat (10/3/2023).

Ia menyebutkan, penetapan tersangka terhadap oknum Guru SMP Negeri di Sumenep ini, sebenarnya sudah lama, namun tahap 2 nya baru diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Minggu lalu.

“Penetapan tersangka ya sudah lama to mas. Sudah P21 akhir tahun kemarin kalau tidak salah ya. Terus baru tahap 2 atau di serahkan ke Jaksa seminggu yang lalu, tepatnya tanggal 28 Februari kemarin” terangnya.

Untuk perkara kasus penipuan dengan modus akan meloloskan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pihak Kejaksaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk segera disidangkan.

“Insyaallah minggu depan kita limpahkan ke pengadilan. Dan pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni, Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, di kejaksaan kita kenakan penahanan rutan” tukasnya.

Sebagaimana dilansir dari TribunMaadura, Korban bernama Herman Setya Budi (36) ini awalnya diiming-imingi atau dijanjikan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pelaku bernama Agus Hermanto pada Tahun 2014 lalu.

× How can I help you?