Headline News

Kejari Sumenep Baru Terima Berkas Tahap 1 Kasus Pupuk Ilegal di Akhir Maret 2023

×

Kejari Sumenep Baru Terima Berkas Tahap 1 Kasus Pupuk Ilegal di Akhir Maret 2023

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumenep Baru Terima Berkas Tahap 1 Kasus Pupuk Ilegal di Akhir Maret 2023
FOTO: Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, SH.MH. (dok.limadetik.com)

Kejari Sumenep Baru Terima Berkas Tahap 1 Kasus Pupuk Ilegal di Akhir Maret 2023

LIMADETIK, SUMENEP – Kasus penyelundupan pupuk yang terjadi di Kabupaten Sumenep dan telah membuat gempar halayak ramai kini masih terus berlanjut. Terbaru, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyampaikan bahwa berkas tahap awal sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk kemudian diperiksa Jaksa Peneliti.

Hal demikian disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko kepada sejumlah awak media saat dikonfirmasi pada hari Jumat 31 Maret 2023 melalui chat WhatsAppnya menyikapi tidak ditahannya dua orang supir jadi tersangka yang tertangkap tangan saat membawa pupuk dan satu orang yang kabarnya seorang sekdes.

“Sudah. berkas sudah di Kejaksaan dengan 3 tersangka, dan dua berkas tinggal nunggu P21” kata Kapolres pad Jumat 31 Maret 2023.

Atas pernyataan Kapolres Sumenep tersebut, media ini mencoba menkonfirmasi ke Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH. Dia pun membenarkan jika menang ada berkas tahap awal yang diterima tim Jaksa Peniliti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. “Berkas masuk hari Kamis” katnya, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, setiap berkas kasus yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dipastikan diproses dengan terlebih dahulu diteliti dan diperiksa oleh Jaksa, untuk kemudian dipastikan lengkap atau tidaknya.

“Posisi sekarang berkas masih diteliti jaksanya mas” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata.

Menurutnya, berkas yang masuk saat ini masih baru tahap awal belum tahap 2, sebab proses tahap harus terlebih dahulu tuntas berkas tahap 1. “Nanti setelah P21 baru kita terima tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton yang terjadi di Kabupaten Sumenep tersebut telah menarik perhatian sejumlah pihak, dari petani hingga Anggota legislatif yang ada di Kabupaten Sumenep. Pasalnya, ditengah kesengsaraan petani akibat langkanya pupuk ternyata selama ini banyak digarong oknum yang tidak bertanggung jawab.

Belum lagi, sang penyelundup merupakan salah satu oknum Sekdes yang merangkap seorang Panitia Pemungutan Suara atau PPS pada Pemilu 2024 yang akan datang.