Kejari Sumenep Kembali Melakukan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Usai Restorative Justice Dikabulkan Kejagung
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur kembali melakukan rehabilitasi pecandu narkoba usai restorative justice (RJ) dikabulkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) RI, pada Senin (10/11/2025).
Rehabilitasi dilakukan terhadap Muhammad Synandar (42) setelah melalui sejumlah rangkaian tahapan persyaratan. Pelaku merupakan warga asal Kecamatan Bluto yang berprofesi sebagai petani.
“Kita ajukan restorative justice untuk rehabilitasi karena dia termasuk pecandu penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang barang buktinya waktu itu seberat 0,5 gram. Dia juga tidak termasuk residivis” kata Kajari Sumenep, Nurhadi Puspandoyo melalui Kasi Pidum, Hanis Aristya Hermawan.
Menurut Kasi Pidum, pada pelaku pasal yang disangkakan yakni pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga pelaku berhak untuk dilakukan rehabilitasi di rumah rehan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Sumenep di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
“Tersangka akan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di rumah rehab adhyaksa, dan selama proses rehabilitasi, tersangka harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pihak rumah sakit, salah satunya tidak bisa keluar dari rumah rehab” ungkap Hanis.
Pihak Kejaksaan lanjut Kasi Pidum, Hanis, akan terus melakukan kontrol selama proses rehabilitasi berjalan. “Kita akan tetus lakukan kontrol dan pengawasan untuk pasien rehabilitasi, sampai nanti benar-benar sembuh, karena dia (tersangka) termasuk pecandu ringan” ujarnya.
Selama 3 bulan ini tersangka kata Hanis, sudah menjalani kurungan penjara, dan sembari menunggu hasil restoratove justice dari Kejati Jatim turun dari Kejaksaan Agung. “Proses pengajuan RJ ini memang memakan waktu 1 sampai 2 bulan, dan Alhamdulillah pada bulan kedua disetujui Kejagung” tututnya.
Kasi Pidum Kejari Sumenep itu menegaskan, usai menjalani proses rehabilitasi, tersangka akan menjalani sangsi sosial dengan cara membersihkan lingkungan selama 7 hari. “Nanti tersangka ini setelah dinyatakan bebas atau kembali sehat oleh dokter, ketika pulang atau kembali ke rumahnya dikenakan sanksi sosial, dan itu sudah ketentuan” terangnya.
Dikataan Hanis, untuk biaya selama di rumah sakit semuanya dibebankan kepada pasien (tersangka), hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan bersama pihak keluarga. “Semua pembiayaan ditanggung keluarga sampai kembali ke rumah” pungkasnya.












