Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara Inkracht
LIMADETIK.COM, SJMENEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), periode Juli hingga Desember 2025, pada Senin (29/12/2025) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.
Pemusnahan barang bukti tersebut diikuti oleh jajaran internal Kejari Sumenep, mulai dari para Kepala Seksi (Kasi), Kasubagbin, hingga pegawai terkait.
Selain itu, hadir pula Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, Dandim 0827/Sumenep, perwakilan PN, perwakilan Karutan, perwakilan BNNK dan Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyanti, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Dr. I Ketut Kasna Dedi menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Eksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak hanya dilakukan terhadap pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti yang dalam amar putusan dinyatakan untuk dimusnahkan,” kata Kajari Sumenep dalam kegiatan tersebut.

Disebutkan, selama periode Juli hingga Desember 2025, Kejari Sumenep telah menangani sebanyak 53 perkara yang telah inkracht, dengan total 76 orang terpidana. Seluruh barang bukti dari perkara tersebut kemudian dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus komitmen Kejaksaan Negeri Sumenep dalam menuntaskan penanganan perkara pidana hingga tahap akhir” pungkasnya.
Berikut jumlah dan jenis barang bukti yang dimusnahkan serta perkaranya:
Perkara Narkotika dan Psikotropika sebanyak 32 perkara dengan rincian sebagai berikut:
A. Terpidana : 43 orang
B. Sabu : 285,57 Gram
C. Pil Logo Y: 553 butir
D. Handphone : 5 unit
E. Bong/alat hisao : 34 buah
F. Alat-alat : 150 buah
Perkara Oharda dan Kamtibum sebanyak 21 perkara, dengan rincian sebagai berikut :
A. Terpidana : 33 orang
B. Handphone : 1 unit
C. Pakaian : 26 buah
D. Alat-alat : 57 buah












