Kejari Sumenep Tegaskan Kasus Dugaan Penyimpangan DD Pragaan Daya Dalam Tahap Penyelesaian Audit
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur memastikan kasus Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan yang menyeret Kepala Desa Imrah, terus berlanjut dan telah dilakulan penyidikan sejak beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, SH. melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Moh. Indra Subrata, SH. Ia menegaskan, proses penyidikan terhadap Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah sedang berjalan.
“Masih penyidikan, dan saat ini sedang dulakukan audit atau penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD). Dan saat ini masih dilakukan audit” katanya, Selasa (14/10/2025).
Menurut Kasi Intel Kejari Sumenep, Moh. Indra Subrata, kegiatan audit sudah dilakukan sejak bulan yang lalu. Hal itu dilakukan untuk memastikan berapa besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kita masih menunggu hasil auditnya seperti apa. Sudah dilakukan (audit, red) sekitar satu bulan. Saat ini juga masih berlangsung auditnya, karena memang harus hati-hati dalam melakukan audit, untuk memastikan proses hukumnya” ungkap Indra.
Adapun DD Pragaan Daya tahun 2023 totalnya Rp 2.465.538.000, dan penyerapan telah 100%. Namun, Kejari Sumenep menduga ada penyimpangan dalam realisasinya dan saat ini kasus sedang diaudit.
“Besaran kerugian negara belum diumumkan karena masih dalam tahap pendalaman audit” demikian Kasi Intel Kejari Sumenep, Moh. Indra Subrata menyampaikan.